Hindari Kebocoran, Berlakukan Sistem Online Memungut Pajak
22 Juli 2019Tabayyun.id – Medan : Besarnya kebocoran-kebocoran dari pajak daerah dan retribusi daerah merupakan faktor yang sangat mempengaruhi minimnya realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan tahun 2018.
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Kota Medan, Daniel Pinem, mengungkapkan hal tersebut saat menyampaikan pendapat fraksinya terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD 2018, pada rapat paripurna DPRD Medan, Senin (22/7/2019).
“Hal ini diakibatkan Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) sampai saat ini belum menerapkan sistem online dalam pemungutan pajak restoran dan pajak hotel, sehingga sangat rentan penyelewengan oleh pemilik hotel dan pemilik restoran dengan oknum penagih pajak,” ujar Daniel.
Di beberapa kota besar, lanjut Daniel, seperti Bandung dan Surabaya, dengan menerapkan sistem online penagihan pajak restoran dan hotel, PAD-nya meningkat secara signifikan setiap tahun . “Mengapa hal ini belum diterapkan di Kota Medan?” katanya.
Daniel mengungkapkan, dari informas dan keluhan masyarakati yang diterimanya, untuk mengurus surat izin mendirikan bangunan (SIMB) di Kota Medan saat ini sangat rumit dan membingungkan masyarakat.
Hal tersebut, kata Daniel, ditengarai karena pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, sebagai dinas yang terkait dalam pengurusan SIMB, belum memiliki sumber daya manusia (SDM) yang berpengalaman dan handal dalam penerbitan SIMB dimaksud.
“Akibat proses penertiban SIMB yang merepotkan dan membingungkan, sehingga diduga banyak bangunan-bangunan berdiri di Kota Medan tanpa memiliki SIMB. Menurut kami (Fraksi PDIP, red), hal itu juga menjadi salah satu penyebab tidak tercapainya target PAD dadi sektor retribusi dserah,” tegas Daniel.
Selain retribusi SIMB yang realisasinya sangat minim, lanjut Daniel, juga realisasi retribusi parkir tepi jalan umum, dari target Rp. 43,5 miliar lebih yang dapat direalisasikan hanya Rp. 19,7 miliar lebih. Tapi dalam nota jawabannya, walikota tidak menjelaskan alasan minimnya realisasi retribusi parkir tepi jalan umum tersebut.
“Namun menurut pandangan fraksi kami, minimnya realisasi retribusi parkir tepi jalan umum tersebut diakibatkan kurangnya pengawasan dan penindakan yang dilakukan terhadap petugas parkir di lapangan,” kata Daniel.
Meski mengkoreksi beberapa hal disertai sejumlah catatan dan saran-saran, namun Fraksi PDIP menerima dan menyetujui LPj Pelaksanaan APBD 2018 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan. (erwe)