Fraksi Pernas Dukung Usulan Interpelasi Walikota Medan

2 Juli 2019 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.id – Usulan interplasi terhadap Walikota Medan terkait pembatalan 12 ribu warga Medan jadi peserta Program Bantuan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PBI BPJS) Kesehatan, terus mendapat dukungan dari pihak fraksi di DPRD Kota Medan.

Kali ini, Ketua Fraksi Persatuan Nasional (Pernas), Andi Lumban Gaol (foto), menyatakan pihaknya mendukung penuh usulan interpelasi tersebut.

“Fraksi Pernas menyatakan mendukung interpelasi terhadap Walikota Medan soal PBI BPJS Kesehatan ini. Begitu juga dari pihak PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) Kota Medan, dimana saya selaku wakilnya di DPRD Medan turut mendukung usulan tersebut,” tegas Andi Lumban Gaol kepada wartawan, Selasa (2/7/2019).

Adapun alasan pihaknya menyatakan dukungan terhadap usulan interpelasi yang tengah digagas DPRD Medan ini karena masih banyak masyarakat yang berpenghasilan menengah kebawah membutuhkan program bantuan PBI BPJS tersebut.

“Masyarakat menengah ke bawah sangat butuh bantuan kesehatan ini. Karenanya, sangat tidak tepat kalau Pemerintah Kota Medan membatalkannya. Kami dukung langkah kawan-kawan di DPRD Medan mengusulkan interpelasi ini,” tegasnya lagi.

Andi menyayangkan adanya pembatalan 12 ribu warga menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan itu, padahal sudah dianggarkan di APBD 2019. Menurutnya, apabila ada permasalahan di Pemko Medan terkait program ini, seharusnya terlebih dahulu dikonsultasikan dengan pihak Komisi Ii DPRD Medan, bukan malah dibatalkan.

“Bantuan ini kan sudah dianggarkan di 2019, jadi harus direalisasikan. Kalaupun ada masalah, sebaiknya Dinas Sosial Kota Medan konsultasi dengan Komisi II untuk dicari solusinya, jangan dibatalkan yang justru merugikan masyarakat. Saya akan turut meneken hak usulan itu,” tandasnya.

Adanya dukungan dari Andi Lumban Gaol ini menambah jumlah dewan yang sebelumnya telah menandatangani usulan interpelasi tersebut. Dimana pada pekan lalu setidaknya sudah ada 8 anggota DPRD Medan yang menandatangani untuk menggunakan hak interpelasi tersebut. Untuk usulan interpelasi minimal 7 anggota DPRD dari lintas fraksi sudah bisa mengusulkan. (erwe)