Batalkan Relokasi Pasar Aksara Di Jalan Mesjid

15 Juli 2019 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.id – Medan: Komisi III DPRD Kota Medan minta Pemerintah Kota (Pemko) membatalkan rencana pembangunan relokasi Pasar Aksara di Jalan Masjid Kabupaten Deli Serdang. Pasalnya, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan pada Agustus 2019 sudah mulai pelelangan Detail Engineering Design (DED).

Hal ini merupakan hasil rekomendasi Komisi III DPRD Kota Medan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pedagang Pasar Aksara, PD Pasar Medan, Dinas Perumahan Pemukiman Kawasan Penataan Ruang (PPKPR) Kota Medan dan Bappeda Medan, Senin (15/7/2019).

Ketua Komisi III DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan, sekaligus pimpinan RDP mengatakan, rencana relokasi Pasar Aksara di Jalan Mesjid ini belum ada koordinasi dengan Komisi III DPRD Kota Medan termasuk juga pimpinan dewan terkait penggunaan dana pembebasan lahan.

“Komisi III dan Komisi IV bahkan pimpinan dewan saja belum ada dilibatkan dalam perencanaan pembangunan relokasi di Jalan Mesjid ini. Kita ingin tahu, Pemko Medan pakai anggaran dari mana untuk membebaskan lahan dan bagaimana itu bisa dilaksanakan,” katanya.

Selain itu, kata Boydo, pihaknya menilai lokasi di Jalan Mesjid tidak layak dibangun pasar tradisional karena selain berdekatan dengan rumah ibadah yakni masjid dan gereja juga berdekatan dengan sekolah.

“Untuk itu, Komisi III DPRD Medan meminta jangan dulu dibangun relokasi pasar tradisional tersebut di Jalan Mesjid,” tegasnya.

Dilanjutkan Boydo, DPRD Medan mengharapkan pembangunan Pasar Aksara dilakukan di lokasi sebelumnya, karena luas lahan sekitar 4.500 meter cukup untuk menampung sekitar pedagang yang ada sebelumnya di Pasar Aksara. Karena rencana pembangunan fly over atau stasiun Mass Rapid Transit (MRT), juga belum diketahui kapan direalisasikan.

“Seharusnya kan diutamakan perencanaan yang sudah ada, bukan malah dilakukan untuk yang belum ada seperti MRT dan fly over yang kita saja tidak tahu kapan dilakukan,” katanya.

Selain itu, lanjut Boydo, Pemko Medan juga harus menyiapkan lokasi penampungan pedagang karena pasca bencana kebakaran tahun 2016 lalu belum ada disediakan penampungan.

“Kalaupun ada yang dipindahkan ke lahan dekat terminal simpang Aksara itu hanya bisa menampung sekitar 63 pedagang dan sisanya dari 800 pedagang masih belum tahu nasibnya berjualan di mana. Kebijakan Pemko itu juga berkesan memusnahkan pedagang. Padahal ada dana taktis yang terkena bencana dapat digunakan. Jadi mohonlah segera siapkan penampungan yang layak sebagai wijud nyata kepedulian Wali Kota dan Pemko Medan pada masyarakat,” tegasnya.

Sebelumya Kabid Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Dinas PPKPR Kota Medan, Ashadi Cahyadi Lubis, saat rapat itu menegaskan pihaknya sejak awal sudah melakukan langkah-langkah pasca peristiwa kebakaran yang menimpa Pasar Aksara saat itu.

Sedangkan Kabid Ekonomi Bappeda Medan, Regen, menyatakan pihaknya sudah mengusulkan ke Kementerian Pekerjaan Umum untuk dibangun Pasar Aksara itu kembali, namun dinyatakan bahwa lokasi tersebut akan dikerjakan Fly Over dan rencana koridor stasiun MRT.

“Lahan Pasar Aksara itu juga bukan seluruhnya punya pemko Medan. Sehingg kita butuh lahan yang lebih luas lagi untuk mengembangkan pasar rakyat dan disepakati mencari lahan yakni Jalan Masjid,” tuturnya.

Salah seorang pedagang Pasar Aksara, Turnip, mengaku senang dengan hasil rekomendasi yang dikeluarkan Komisi III DPRD Medan dan meminta agar hal tersebut tidak hanya akal-akalan yang merugikan pedagang.

“Kami mau relokasi pasar tidak dibangun di Jalan Mesjid, tapi dibangun kembali di lahan Pasar Aksara yang lama,” tegasnya. (erwe)