F-PKS: Realisasi Pajak Reklame dan Retribusi 2018 Memalukan

25 Juni 2019 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Medan menyoroti buruknya capaian Pajak Reklame Pemko Medan pada tahun 2018. Dari target Rp. 107.22 miliar, Pemko Medan hanya mampu meraih Rp. 13,72 miliar.

Juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan, Muhammad Nasir (foto), menilai dapaian yang didapat Pemko Medan merupakan pencapaian yang memalukan.

“Dari sektor pajak daerah, realisasi pendapatan dari sektor pajak reklame sebesar 13,72 milyar atau 12,80 persen saja dari target sebesar 107,22 milyar rupiah adalah memalukan dan sangat tidak bisa diterima,” jelas Nasir.

Hal tersebut disampaikan Nasir saat menyampaikan pemandangan umum fraksinya terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2018, dalam rapat paripurna dewan, Senin (24/6).

F-PKS berpendapat, rendahnya pencapaian ini tidak ada kaitannya dengan penumbangan sebagian reklame ilegal di Kota Medan. Karena papan reklame yang dirobohkan adalah yang tidak berizin atau ilegal karena memang tidak mau membayar pajak.

“Jadi kami meminta penjelasan Pemerintah Kota Medan mengapa pendapatan dari sektor pajak reklame sangat rendah sekali. Serta apa solusi yang akan dilakukan Pemerintah Kota Medan di tahun 2019 ini untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak reklame?” ujar Nasir.

Begitu juga realisasi pendapatan dari sektor retribusi daerah hanya sebesar Rp 85,20 miliar atau sebesar 33,97 persen dari target sebesar Rp. 250,84 miliar, F-PKS menilai pencapaian tahun 2018 merupakan pencapaian terendah dalam kurun sepuluh tahun terakhir lebih, sangat memalukan.

“Seluruh pos pendapatan dalam sektor retribusi daerah tidak ada satupun yang mencapai target yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan Pemerintah Kota Medan melaui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di sektor ini menunjukkan tidak bekerja. Kami minta agar kepala dinas terkait dievaluasi saja,” tegasnya.

Melihat hasil pencapaian dari sektor retribusi daerah, F-PKS sangat terkejut karena Kota Medan merupakan kota terbesar ketiga di Indonesia. “Kami minta penjelasannya mengapa hal ini bisa terjadi, serta apa langkah-langkah Pemerintah Kota Medan untuk memperbaikinya?” katanya.

Kemudian, realisasi pendapatan dari pos retribusi parkir tepi jalan umum hanya sebesar Rp. 19,71 miliar atau sebesar 45 persen dari target sebesar Rp. 43,81 miliar. F-PKS menilai pendapatan dari sektor ini sangat tidak nyata karena potensi parkir di Kota Medan sangat besar.

Menurut Nasir, pihaknya sebelumnya telah mengungkap potensi parkir tepi jalan umum yang mencapai seratusan miliar rupiah setiap tahun. Bahkan pihaknya pernah mengusulkan agar Kota Medan menerapkan sistem e-parking untuk seluruh parkir tepi jalan umum, namun Pemko Medan enggan menerapkan.

“Padahal dengan penerapan e-parking, potensi pendapatan dari pos bisa meningkat sangat signifikan. Kami minta penjelasannya mengapa pendapatan dari pos ini sangat rendah,” ungkap Nasir.

F-PKS juga menyoroti pencapaian pendapatan dari pos izin mendirikan bangunan yang hanya sebesar 25,75 milyar rupiah atau sebesar 17,43 persen dari target sebesar 147,74 miliar rupiah.

Nasir menjelaskan, jika pencapaian ini kita jadikan indikator pembangunan gedung bangunan di Kota Medan, hal ini menunjukkan bahwa volume pembangunan gedung di kota Medan sangat kecil sekali, baik itu pembangunan rumah, kompleks perumahan, rumah toko, kompleks pertokoan maupun gedung bertingkat.

“Namun, jika kita telisik lebih dalam bahwa pembangunan oleh pihak pengembang terus berjalan seperti biasa dan tidak mengalami penurunan, maka kami minta penjelasan mengapa capaian PAD dari pos ini sangat rendah sekali,” tegasnya.

Selain sektor pajak dan retribusi, F-PKS juga mempertanyakandan sangat prihatin terhadap pendapatan dari dua BUMD Kota Medan, yaitu PD. Rumah Potong Hewan dan PD. Pembangunan, yang belum juga memberikan kontribusi terhadap PAD Kota Medan.

“Kami sudah sering menyuarakan bahwa BUMD yang tidak mampu memberi keuntungan terhadap PAD, perlu dievaluasi keberadaannya. Atau jajaran direksi yang ada saat ini perlu dievaluasi karena tidak mampu merealisasikan ekspektasi Pemko Medan untuk berkontribusi terhadap PAD Kota Medan. Kami minta penjelasannya mengapa dua BUMD ini belum bisa memberikan keuntungan terhadap PAD,” pungkasnya. (Valan)