Eswin: Masih Banyak Warga Tak Indahkan KTR

16 Juni 2019 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Tengku Eswin, mengatakan meski pihaknya bersama Pemerintah Kota (Pemko) Medan sudah menetapkan kawasan tanpa asap rokok (KTR) di Kota Medan, namun tetap saja tidak diindahkan.

“Terbukti sampai hari ini masih banyak masyarakat yang merokok di kawasan tanpa rokok, karenanya Pemko Medan diminta segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang Kawasan Tanpa Rokok,” kata Tengku Eswin (foto) kepada wartawan, Minggu (16/6)).

Sebab, kata dia, dengan diterbitkannya Perwal tersebut, berarti Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2014 sudan dapat diberlakukan, dan masyarakat pun tentu banyak yang takut untuk merokok di zona larangan merokok.

Karena, lanjut anggota Komisi II itu, akan ada sanksi bagi masyarakat yang merokok di tempat-tempat sembarang seperti yang tertuang pada BAB XIV pasal 44 ayat 1.

“Setiap orang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok diancam pidana paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp 50.000,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, lanjut Politisi Partai Golkar ini, laràngan merokok juga diberlakukan di dalam angkutan kota/umum (angkot), dimana penumpang wajib melarang penumpang lainnya bila merokok.

Bahkan pasal 27 ditegaskan, pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiàrkan penumpang merokok. Dan selanjutnya Pasal 28 ditekankan lagi bagi pengemudi/sopir wajib melarang penumpang merokok.

Hal ini wajib dipatuhi, karena dalam BAB III pasal 6, ditegaskan, setiap orang dan/atau badan wajib mematuhi ketentuan larangan di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR.

Sedangkan dalam pasal 7 Perda Kawasan Tanpa Rokok antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

Sebab tujuan disahkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, lanjut Eswin, adalah untuk terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok baik langsung maupun tidak langsung, dan menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat.

Sedangkan ayat 2 setiap orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok ditempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok diancam Pidana kurungan tujuh hari atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta.

Untuk itu Pemko Medan diharapkan bersikap tegas menerapkan Perda No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. “Sebab, jika Perda ini dijalan dengan benar, dipastikan dapat menciptakan hidup bersih dan sehat,” tandas Sekretaris Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Kota Medan itu. (Valan)