Dana Kelurahan Jangan Menjadi Ajang Korupsi
28 Juni 2019Tabayyun.id – Anggota DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong, mengingatkan Lurah se-Kota Medan agar menggunakan anggaran Dana Kelurahan secara transparan, sehingga dana sebesar Rp 656 juta lebih di setiap Kelurahan itu bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin dan pengerjaan sesuai teknis dan skala prioritas.
“Kita ingatkan para Lurah dan Camat agar cerdas dan hati-hati menggunakan anggaran dimaksud. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan dan ajang korupsi. Harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum,” tegas Parlaungan Simangunsong (foto) kepada wartawan di gedung dewan di sela-sela rapat paripurna HUT Ke-429 Kota Medan, Jumat (28/6).
Dikatakan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat itu, Lurah juga harus mempublikasikan kepada umum, dimana dan jenis pengerjaan apa penggunaan Dana Kelurahan itu. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui dan tentu lebih mudah mengawasi.
“Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Kita tidak ingin penggunaan dana itu nantinya bermasalah dan menjadi temuan. Penggunaan anggaran kiranya bermanfaat untuk peningkatan pembangunan,” jelasnya.
Disamping itu, Parlaungan juga berharap agar proyek yang dikerjakan skala prioritas dan berkordinasi dengan Dinas PU sehingga tidak terjadi proyek tumpang tindih.
“Lurah harus cermat menyahuti keluhan masyarakat saat pelaksanaan reses DPRD Medan,” tambah Parlaungan, yang terpilih menjadi anggota DPRD Sumut periode 2019-2024.
Sebagaimana diketahui, di tahun 2019 ini, Pemko Medan mendapat Dana Kelurahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat sebesar Rp 53,2 miliar lebih. Ditambah lagi dana pendamping dari APBD Pemko Medan sebesar Rp 46 miliar lebih dan total keseluruhan sekitar Rp 99,2 miliar lebih.
Maka, untuk 151 Kelurahan di Kota Medan, masing masing mendapat jatah Rp 656 miliar lebih. Ke depan, Parlaungan berharap Dana Kelurahan berkelanjutan dan bertambah sehingga pemnangunan di kota Medan semakin baik . (Valan)