Penetapan KTR Untuk Lindungi Warga Dari Dampak Buruk Rokok
11 Mei 2019Tabayyun.id – Anggota DPRD Medan Tengku Eswin mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan sudah menetapkan kawasan tanpa rokok (KTR) beserta sanksinya, sehingga bagi masyarakat Kota Medan tidak diperkenankan merokok di tempat umum.
Dimana, kata politisi Partai Golkar itu, setiap orang merokok di area yang ditetapkan sebagai KTR diancam pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.
Bagi orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan membeli rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp.5 juta.
“Bagi setiap pengelola, pimpinan atau penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR, juga diancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau pidana denda paling banyak Rp10 juta,” ungkap Eswin (foto), Senin (11/5).
Sedangkan untuk pimpinan atau penanggungjwab KTR, menurut anggota dewan yang duduk di Komisi B ini, adalah orang yang karena jabatannya memimpin atau bertanggungjawab atas kegiatan atau usaha di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR.
“Penetapan KTR bertujuan terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok, baik langsung maupun tidak langsung, dan menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat,” ujar Eswin,.
Ditambahkan Eswin, ruang lingkup KTR dimaksudkan adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.
Untuk iklan rokok, tambah Sekretaris Pimpinan Daerah Kolektif Kosgoro 57 Kota Medan ini, juga sudah diatur dan itu merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Beberapa aturan yang dibuat, di antaranya adalah iklan harus mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan sebesar paling sedikit 15 persen dari total luas iklan.
“Jadi Perda KTR ini harus segera diterapkan untuk mengingatkan kesadaran masyarakat agar tidak merokok di tempat umum,” tandasnya. (valan)