Pemko Medan Komit Cegah Kasus Perdagangan Orang
25 Mei 2019Tabayyun.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan sudah membuat aturan untuk mencegah dan menangani terjadinya kasus perdagangan orang, karena setiap orang berhak mendapatkan perlindungan atas kejahatan kemanusiaan.
Hal itu dijelaskan anggota DPRD Medan, Dr. Lily, MBA (foto), saat berbicara kepada wartawan, Sabtu (25/5). menyikapi maraknya kasus perdagangan orang..
Disebutkan politisi perempuan Partai Gerindra itu, dasar dibuatnya Perda tersebut di antaranya bahwa di dalam diri setiap manusia melekat hak asasi yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang.
Dalam Perda ini disebutkan, perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, pemindahan atau penerimaan penampungan, pengiriman seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Menurut Lily, tujuan dibuatnya Perda ini untuk mencegah dan menangani korban perdagangan orang seperti mencegah sejak dini terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Pemerintah juga membuka pos-pos pengaduan adanya tindak pidana perdagangan orang.
Pemerintah daerah menangani korban perdagangan orang melalui penampungan dan pendampingan, penjemputan korban, melaporkan kepada aparatur penegak hukum yang berwenang, memasilitasi pemberian bantuan hukum dan pendampingan bagi korban,
Untuk para korban juga dilakukan rehabilitasi dan reintegrasi sosial melalui pemulihan kesehatan fisik dan psikis bagi korban, reintegrasi sosial ke keluarga atau lingkungan masyarakatnya dan pemberdayaan ekonomi serta pendidikan terhadap korban.
Dalam hal ini, pemerintah daerah wajib menyusun rencana aksi daerah guna pencegahan, penanganan dan rehabilitasi. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam mendirikan tempat penampungan bagi korban perdagangan orang, memberikan bantuan baik moril maupun materiil bagi korban, melakukan pendampingan dan bantuan hukum bagi korban perdagangan orang.
Untuk pendanaannya juga sudah diatur di Pasal 18 yang menyebutkan, pendanaan untuk pelaksanaan pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang dapat bersumber dari APBN, APBD provinsi, APBD kota dan sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat.
Sedangkan ketentuan pidana yang diatur pada Pasal 21 disebutkan, setiap orang dan korporasi yang melakukan, turut membantu melakukan, mencoba melakukan dan mempermudah terjadinya perdagangan orang dikenakan sanksi pidana yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Valan)