Pemko Diminta Awasi Anak-Anak Merokok

27 Mei 2019 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.id –  Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta benar-benar melakukan pengawasan terhadap anak-anak yang merokok, khususnya di tempat-tempat umum, terkait dengan telah adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Kita berharap anak-anak yang merokok menjadi perhatian dan pengawasan khusus bagi Pemko Medam, karena berbahaya terhadap kesehatan mereka,” ungkap anggota DPRD Medan, Lily, MBA, kepada wartawan, Senin (27/5).

Lily (foto) juga minta kepada Pemko Medan agar segera memberlakukan Perda tentang KTR tersebut karena sangat menganggu kesehatan.

Lily menyebutkan, dalam perda tersebut mejelaskan bahwa setiap orang yang merokok di tempat yang dinyatakan dilarang, akan diancam pidana kurungan paling lama tiga hari. “Atau denda paling banyak Rp 50.000,” ujarnya.

Sementara itu, setiap orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan atau membeli rokok akan diancam pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp 5 juta.

Ditambahkannya, di beberapa kota, seperti Jakarta dan Bandung, Perda mengenai KTR telah berjalan. Untuk itu, masyarakat Kota Medan juga perlu pemahaman dan informasi mengenai perda tersebut.

“Makanya kita perlu menyosialisasikan kepada masyarakat supaya tidak kena tindak pidana,” ujarnya.

Dijelaskannya, Perda Nomor 3 Tahun 2014 ini sudah lama dikeluarkan. Namun pemahaman masyarakat harus ditingkatkan untuk menciptakan kehidupan yang sehat dalam lingkungan, khususnya di dalam keluarga.

Menurut perda tersebut, tempat-tempat yang dilarang merokok atau KTR adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

“Di rumah sakit ini tentunya tidak boleh merokok. Jadi kalau ada yang keluarga pasien menjenguk kemudian merokok, itu tidak boleh. Bisa ditegur itu. Tempat umum ini, semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh umum. Di kantor pemerintahan juga,” katanya.

Di beberapa tempat umum, katanya, seperti di bandara, mal, bus dan kereta api, sudah tersedia larangan KTR. Namun, diakuinya di dalam angkutan umum atau angkot, hal ini belum terlaksana.

“Jadi kalau tahu tempat-tempat KTR ini, bisa ditegur karena memang ada undang-undangnya. Angkutan umum memang harus ada KTR-nya,” ujarnya.

Dijelaskannya, Perda Nomor 3 Tahun 2014 tersebut juga mengatur mekanisme peneguran. Pengelola tempat, pimpinan atau penanggungjawab tempat KTR wajib menegur pelaku pelanggaran.

“Tujuannya untuk menciptakan masyarakat yang sehat. Ini juga merupakan tanggung jawab sosial. Masyarakat juga berperan penting dalam mengaplikasikan perda ini,” ungkap Lily.

Kalau melihat pelaku pelanggaran, imbuh politisi Partai Gerindra itu, silahkan ditegur. “Jika dia tidak terima, silakan laporkan. Misalnya, kalau di mal, ada pelanggaran, lapor ke satpamnya,” ujarnya. (Valan)