Audit Anggaran Ramadhan Fair 2019
27 Mei 2019Tabayyun.id – Penyelenggaraan Ramadhan yang digelar Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Medan pada tahun ini kembali menuai polemik. Setelah masalah tarif parkir kendaraan yang mencekik leher atau terlalu tinggi, kini persoalan menyangkut stand dan lapak yang ditempati oleh para pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Stand dan lapak yang berjumlah sekitar 200 lebih itu diduga berbayar atau dipungut biaya. Tak tanggung-tanggung, tarif yang dipasang untuk mendapatkan stand dan lapak itu disebut-sebut harus merogoh kocek hingga Rp3 juta.
Dugaan pungutan liar (pungli) jual beli stand Ramadhan Fair tersebut disampaikan sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Barisan Mahasiswa Kota Medan, saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Medan, Senin (27/5).
Menurut mahasiswa, Walikota Medan Dzulmi Eldin sudah menegaskan bahwa stand-stand yang ada di acara Ramadhan Fair tidak diperjualbelikan dan hanya diberikan cuma-cuma kepada UMKM. Hal itu disampaikan walikota sewaktu acara pembukaan pada Rabu (8/5) malam lalu.
“Sangat disayangkan, setelah kami melakukan penelusuran dan wawancara kepada pedagang yang berjualan di sana, ternyata ada dugaan oknum-oknum Pemko Medan yang melakukan praktik pungli,” ujar Koordinator Aksi, Wildan Lubis.
Diutarakan dia, pungli adalah sebagai bentuk pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang dengan tujuan untuk mempermudah urusan. Pungli juga termasuk dalam gratifikasi yang melanggar hukum, dimana diatur dalam Undang Undang Nomor 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Tangkap Kepala Dinas Kebudayaan Medan (OK Zulfi) dan penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO) Ramadhan Fair tahun 2019, karena diduga melakukan pungli terhadap para pedagang UMKM,” ucapnya.
Ia menyebutkan, ada dugaan melakukan praktik korupsi terhadap anggaran program pengelolaan keragaman budaya Ramadhan Fair tahun 2019, dengan total anggaran cukup luar biasa sebesar Rp3,065 miliar. Dengan penjabaran, untuk belanja makanan dan minuman senilai Rp165 juta, belanja pakaian kerja lapangan Rp100 juta dan penyelenggara kegiatan atau EO Rp2,8 miliar.
“Anggaran sebesar itu (Rp3,065 miliar) harusnya semua pihak terutama masyarakat Medan mendapatkan pelayanan yang maksimal dan tidak terkesan mubazir. Namun, kenyataan adalah sebaliknya,” sebut dia.
Oleh karena itu, lanjutnya, diminta DPRD Medan memanggil Dinas Kebudayaan Medan untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) guna memberikan penjelasan secara transparan terkait kegiatan Ramadhan Fair 2019. Kemudian, evaluasi pelaksanaan Ramadhan Fair, yang disinyalir tidak ada kontribusi terhadap PAD Kota Medan.
“Kami juga minta audit dana program pengelolaan keragaman budaya Ramadhan Fair tahun 2019 sebesar Rp3,065 miliar. Walikota harus copot Kadis Kebudayaan Medan. Kepada aparat hukum, tangkap oknum-oknum yang diduga melakukan pungli,” cetusnya.
Setelah hampir satu jam menyampaikan aspirasinya, aksi mahasiswa diterima anggota DPRD Medan, Wong Chun Sen. Perwakilan mahasiswa diminta untuk berdialog guna menjelaskan tuntutan yang mereka sampaikan.
Saat berdialog, mahasiswa melampirkan beberapa bukti dugaan pungli berupa kwitansi pembayaran stand sebesar Rp3 juta. “Stand itu untuk sebulan dan bayar Rp3 juta. Ada juga yang bayar Rp2 juta, Rp 1 juta hingga gratis,” ucap salah seorang mahasiswa.
Menanggapi itu, Wong Chun Sen (foto) berjanji akan menindaklanjuti informasi dari mahasiswa terkait dugaan pungli tersebut. Wong menyatakan akan memanggil pihak-pihak terkait.
“Terima kasih atas informasi yang disampaikan kepada kami. Informasi dugaan pungli ini akan kita tidak lanjuti dengan memanggil pihak terkait termasuk EO,” ujar Wong.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Kota Medan, OK Zulfi, belum bisa dikonfirmasi terkait aksi mahasiswa tersebut. Dihubungi melalui telepon selularnya, tak berhasil. (valan)