Arif: Penerapan Perda Belum Sepenuhnya Berjalan

19 Mei 2019 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.id – Anggota DPRD Kota Medan, H. Ahmad Arif, SE, MM, mengajak semua pihak untuk dapat berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan pengendalian dampak asap rokok kepada seluruh masyarakat.

Sebab, kata Arif (foto), berdasarkan penelitian, asap rokok sangat berbahaya, baik bagi si perokok maupun orang-orang yang berada di sekitarnya. Terutama, bagi anak-anak, termasuk janin yang belum mampu menghindarinya.

“Apalagi telah diterapkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 3 Tahun 2004 tentang Kawasan Tanpa Rokok,yang juga diikuti dengan Peraturan Walijota (Perwal) tentang petunjuk teknis pelaksanaan perda tersebut,” kata Arif kepada wartawan, Minggu (19/5/2019)..

Arif mengungkapkan selama lima tahun sudah Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok Kota Medan diberlakukan.

Dimana semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR).

“Namun realisasinya di lapangan masih jauh dari harapan,” tegas Arif.

Padahal dalam Perda tersebut diatur dalam pasal 42 ayat 1 dan 2, berupa larangan untuk merokok seperti di tempat-tempat tersebut. Maka, sanksi bagi orang yang melanggar ketentuan akan dikenakan perorangan maksimal sebanyak Rp50.000, sedangkan pengelola tempat maksimal Rp5 juta dan denda bagi siapa yang membiarkan maksimal sebanyak Rp 10juta.

Untuk itu, Arif berharap kita bersama-sama mengawasi dalam implementasinya, sebab tanpa pengawasan, monitoring dan evaluasi, kebijakan yang dibuat tidak akan dapat berjalan efektif.

“Malah bisa diam di tempat tanpa efek yang berarti,” ungkapnya. (valan)