Tolak Pasien HIV/AIDS Bisa Dipenjara Atau Denda Rp. 50 Juta

14 April 2019 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.id – Anggota DPRD Medan, Ilhamsyah, menyarankan agar masyarakat memberitahukan kepada Dinas Sosial jika ada keluarga, kerabat maupun tetangga yang mengidap HIV/AIDS agar tidak memindah ke yang lain.

Ia juga menyampaikan, pasal 31 ayat 3 Perda Kota Medan tentang Penanggulangi dan Pencegahan HIV/AIDS menyebutkan, seluruh pelayan kesehatan dasar, rujukan dan penunjang milik pemerintah maupun swasta, dilarang menolak memberi pelayanan kepada pasien terinfeksi HIV/AIDS.

“Bagi yang melanggar Perda ini dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” terangnya kepada wartawan, Sabtu (14/4).

Perda ini dari awalnya, lanjutnya, mengatur tentang bagaimana pencegahan virus HIV/AIDS, sebab pencegahan sangat penting, jangan sampai kita sudah terindikasi mengidap HIV AIDS baru mengadakan pengobatan.

“Karena itu sejak dini sudah harus ada pencegahan agar yang bersangkutan sudah bisa mengetahui bahwa tahap-tahap ini harus dihindari, ” katanya.

Ilhamsyah mengingatkan masyarakat agar tidak menjauhi penderita HIV/AIDS, tapi harus ditemani agar mereka memiliki semangat hidup. Yang harus dihindari dari penderita adalah kontak darah, cairan dan hubungan seksual.

“Penularan HIV/AIDS selain karena seks bebas, bisa disebabkan transfusi darah, menggunakan suntik bekas dipakai orang lain, juga lewat pisau cukur bekas orang lain. Pecandu narkoba yang menggunakan jarum suntik secara bergantian juga berpotensi tertular HIV,” terangnya.

Virus ini, kata Sekretaris Komisi D, itu sangat berbahaya dan belum ada obat untuk menyembuhkannya. Jika terkena virusnya, sistim kekebalan tubuh akan hilang, penyakit yang menyerang misalnya diabetes, akan menggerogoti tubuh.

“Selagi masih mengidap virus HIV, maka penderita perlu menjaga kesehatan dengan rutin minum obat agar tidak menjalar menjadi AIDS yang sangat mematikan,” ungkapnya.

Ilhamsyah juga mengajak masyarakat agar membawa saudara dan kerabatnya yang terindikasi HIV untuk melakukan konseling ke puskesmas maupun rumah sakit.

“Kita sendiripun tidak salah melakukan pemeriksaan dini, karena mencegah lebih baik daripada mengobati. Tidak usah ragu-ragu,” ajaknya. (Valan)