Perda Pengelolaan Sampah Jangan Hanya Sekedar Aturan
9 April 2019Tabayyun.id – Sampah di Kota Medan belakangan ini menjadi sorotan. Disadari dari tahun ke tahun, pengelolaan sampah di Kota Medan belum menemukan formasi yang baik.
Meski sudah didukung oleh aturan berupa Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolahan Persampahan, ternyata permasalahan sampah di kota ini belum bisa dituntaskan.
Anggota DPRD Medan, Herri Zulkarnain (foto), mengharapkan dengan adanya Perda Pengelolaan Persampahan bisa menjadi sarana yang baik dalam menciptakan kesadaran kolektif atau masyarakat. Kesadaran itu adalah membuang sampah pada tempatnya.
“Tujuan perda ini yang sesungguhnya adalah harus mampu menciptakan dan menghadirkan kesadaran kolektif. Dengan itu, maka persoalan sampah di Medan bisa dituntaskan,” ungkap Herri Zulkarnain, Selasa (9/4/2019).
Menurut Herri, masyarakat belum memahami perda tersebut sepenuhnya, sehingga belum tumbuh kesadaran mereka. Oleh karena itu, hal ini menjadi tantangan bagi Pemko Medan untuk menumbuhkan kedasaran tersebut.
“Membudayakan bersih dan tidak membuang sampah sembarangan bukan perkara mudah seperti membalikkan telapak tangan, tapi butuh komitmen Pemko Medan. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan,” ujarnya.
Pemko Medan harus menghadirkan suasana berbeda dalam kampanye tentang sampah ini di masyarakat. Salah satunya, adalah soal pemanfaatan dan potensi sampah di tengah-tengah masyarakat. Sebab, ketika terbangun kesadaran di masyarakat, maka solusi untuk permasalahan persampahan bisa dituntaskan.
“Masalah persampahan ini adalah masalah kesadaran. Kita juga mengharapkan Pemko dan masyarakat untuk terus bersinergi dalam menuntaskan permasalahan ini,” tegasnya.
Herri menyebutkan, dalam perda tersebut mengatur sanksi atau hukuman terhadap mereka yang melanggar, baik perorangan maupun badan atau lembaga. Apabila perorangan atau masyarakat kedapatan membuang sampah sembarangan, maka sanksinya kurungan penjaran 3 bulan dan denda Rp. 10 juta. Sedangkan lembaga atau perusahaan yang buat kesalahan itu, kurungan penjara 6 bulan dan denda Rp. 50 juta.
“Ada yang mau dikenakan sanksi itu? Jawabannya pasti tentu tidak. Makanya, perlu komitmen dalam penerapan perda itu agar berjalan maksimal,” kata Herri.
Dia menghimbau kepada masyarakat mari sama-sama menjadikan Medan Bersih dengan tidak membuang sampah sembarangan. “Sebab, kalau tidak kita, siapa lagi yang melakukannya. Minimal, jaga lingkungan rumah tangga agar tetap bersih dari sampah,” pungkasnya. (Valan)