Perda MDTA Dapat Membentuk Generasi Muda Berakhlak Islami

7 April 2019 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.id – DPRD Kota Medan terus mendorong penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA). Dengan adanya Perda tersebut, diharapkan dapat menumbuhkembangkan pendidikan Islam khususnya bagi siswa sekolah dasar (SD) di Kota Medan.

Anggota DPRD Medan, Ilhamsyah (foto), mengungkapkan melihat kondisi masyarakat terutama generasi muda di Kota Medan ini bisa dibilang sudah sangat darurat dalam hal pengetahuannya tentang agama.

Oleh karena itu, kata Ilhamsyah, dengan adanya Perda ini maka dapat membentengi anak-anak penerus bangsa untuk dapat memahami pentingnya ilmu agama.

“Sama-sama kita ketahui, anak-anak banyak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan tindak kriminal lantaran kurangnya pemahaman tentang agama. Makanya, Pemko Medan dan DPRD membuat perda tersebut karena melihat kondisi itu dan mengancam masa depan bangsa,” kata Ilhamsyah, Minggu (7/4/2019).

Diutarakan politisi Golkar itu, dirinya terus mendorong penerapan Perda ini di masyarakat, salah satunya melalui sosialisasi. Dengan begitu, masyarakat khususnya para orang tua akan lebih paham dengan keberadaan dan tujuan dibuatnya aturan tersebut.

“Sejauh ini implementasinya sudah berjalan cukup baik, tetapi belum seutuhnya,” tutur Caleg DPRD Medan Nomor Urut 7 Partai Golkar dari Dapil V itu.

Lebih lanjut Ilhamsyah mengatakan dalam perda itu dibuat untuk anak-anak SD. Ketika mereka ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya SMP dan SMA, maka perlu ada semacam surat keterangan seperti MDTA tersebut.

“Aturan ini sifatnya tidak mewajibkan atau mengharuskan. Hal ini dikarenakan tidak semua orangtua yang memiliki kemampuan ekonomi atau biaya untuk tambahan belajar pendidikan agama anaknya,” sebut dia.

Ilhamsyah menambahkan, ke depan untuk memaksimalkan penerapaan Perda MDTA ini maka Pemko Medan diharapkan membangun sarana dan prasarana pendukung.

“Selain itu, mendesak agar segera membuat Perwal-nya (Peraturan Wali Kota) tentang Perda tersebut,” ujar Ilhamsyah. (Valan)