Pemko Medan Diminta Terapkan Perda No. 5/2015 Untuk Kurangi Kemiskinan

1 April 2019 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.id – Guna mengurangi angka kemiskinan warga Kota kota Medan. Pemko Medan diminta serius dan sesegera mungkin menerapkan Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

“Jika Perda ini benar-benar diterapkan, maka warga Kota Medan tidak ada lagi yang susah,” ujar anggota DPRD Medan, Ahmad Arif (foto), Senin (01/04/2019) .

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengungkapkan, masih banyak masyarakat Kota Medan yang belum mengetahui adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Ia mengungkapkan, penduduk miskin Kota Medan sebanyak 204.000 (berdasarkan data BPS Sumut per 30 Agustus 2018). Menurut data dari Dinas Sosial, hanya 52.400 jiwa warga miskin di Kota Medan yang menerima PKH, sedangkan penerima BPNT hanya 65.362.

Sebagaimana diketahui, Perda ini terdiri 20 BAB dan 29 pasal. BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dan dalam percepatan penuntasan kemiskinan, Pemko Medan dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan,” ungkap Arif.

Sedangkan pada BAB V Pasal 11 menyebutkan agar warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya, serta wajib mentaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan.

“Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Arif, yang juga Caleg DPRD Sumut Dapil Medan B Nomor Urut 2 dari PAN.

Namun Arif menilai Pemko Medan belum menjalankan Perda dengan benar. “Buktinya saja, Perwal (Peraturan Walikota) untuk Perda tersebut belum diterbitkan kendati Perda sudah disahkan sejak tahun 2015 lalu,” ujarnya.

Malah dia juga mengungkapkan keheranannya karena dana APBD yang dialokasikan untuk warga miskin hampir Rp 300 mikiar setiap tahun, namun tidak ada perubahan warga miskin secara signifikan.

Kata dia, tahun ini ada program PBI BPJS Kesehatan gratis sebanyak Rp. 21 miliar untuk 75 ribu jiwa yang diberikan oleh anggota DPRD Kota Medan untuk warga miskin dan kurang mampu, dan sedang proses pendataan.

Menurut Arif, menekan angka kemiskinan memang tak semudah yang dibayangkan. Buktinya, Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) yang dilaksanakan pemerintah pusat belum menunjukkan indikator keberhasilan dengan turunnya angka kemiskinan secara signifikan di Kota Medan.

“Bahkan, ketika P2KP dilanjutkan dengan pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan pada 2007 hingga 2015 di Kota Medan, angka kemiskinan masih berkutat pada angka 16 persen,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Arif, peran serta masyarakat dan para pemangku kepentingan (stake holders), terlebih pihak swasta, sangat dibutuhkan dalam hal penanggulangan kemiskinan. Sebab jika hanya mengandalkan peran pemerintah, program ini akan sulit terwujud.

Di sisi lain, Arif menjelaskan bentuk-bentuk bantuan yang akan diberikan Pemko Medan kepada warga miskin akan ditentukan berdasarkan kriteria. Terlebih bantuan modal usaha hanya akan diberikan kepada mereka yang telah memiliki usaha dan telah mengikuti pelatihan keterampilan.

“Jadi, pelaksanaan Perda ini harus dapat memberdayakan warga miskin agar memiliki daya saing. Dan ke depan mampu mengatasi persoalannya sendiri. Dengan demikian, harkat dan martabat merka pun otomatis meningkat,” pungkasnya. (Valan)