Pemko Diminta Terapkan Perda Parkir
15 April 2019Medan (Medan Pos)
Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 1 Tahun 2017 tentang Pajak Parkir, diharapkan dapat memberikan kenyamanan pengguna parkir dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pemko Medan diharapkan melakukan pengawasan terhadap penerapan Perda dan memberikan sanksi yang tegas kepada pengelola parkir jika terbukti melanggar,” ujar anggota DPRD Medan, Deni Maulana Lubis (foto), kepada wartawan, Senin (15/4/2019).
Dilatakan Deni Maulana Lubis, (foto), perlu ada ketegasan soal Perda ini dari Pemko Medan kepada pengelola parkir, sehingga tercipta kenyamanan bagi pengguna jasa parkir. “Tentu pengguna jasa parkir juga harus mengetahui hak dan kewajibannya,” ujar Deni.
Untuk itu, sosialisasi harus dilakukan dan dipastikan seluruh pemilik pengelola parkir harus mengetahui ketentuan dalam Perda. “Dan jika terjadi pelanggaran harus diberikan sanksi tegas,” ungkap Deni.
Diuraikan politisi Partai Nasdem itu, seperti dalam Pasal 3, disebutkan penyelenggaraan tempat parkir perkantoran, kedutaan, konsulat dan perwakilan negara asing tidak termasuk sebagai objek pajak.
Namun yang menjadi objek pajak parkir sebagaimana diatur Pasal 3 ayat 2 adalah penyelenggaraan tempat parkir oleh pemerintah dan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan sebagai usaha dan termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Sedangkan dalam ayat 2, yang tidak menjadi objek parkir yakni penyelengaraan tempat parkir di kantor pemerintah yang berbentuk layanan umum dan badan usaha milik negara.
Di ketentuan lain seperti di Bab XIII Pasal 32 C, disebutkan penyelenggara tempat parkir wajib bertanggungjawab atas kehilangan kendaraan yang hilang akibat kelalaian penyelengara parkir.
Dijelaskan, yang dimaksud dengan kehilangan adalah kehilangan sebahagian atau keseluruhan. “Termasuk juga kerusakan kendaraan pada saat sedang parkir yang dapat dibuktikan oleh pemilik kendaraan,” pungkasnya. (valan)