Lily: Buang Sampah Sembarangan Bisa Dipidana
2 April 2019Tabayyun.id – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Dr Dra Lily, MBA, MH (foto), mengungkapkan masyarakat yang membuang sampah sembarangan bisa dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta rupiah.
Hal itu diatur dalam Perda (Peraturan Daerah) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, pada Bab XVI, pasal 35.
“Sementara dalam aturan yang sama, diatur juga sanksi kepada badan/institusi yang membuang sampah sembarangan, yakni pidana kurungan selama 6 bulan, atau denda paling banyak Rp. 50 juta rupiah,” ucap Lily, saat silaturahmi dengan masyarakat di Jalan Kail, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (01/04/2019)
Dalam kesempatan itu, Lily juga mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Selain itu, kata dia, perlu memisahkan sampah organik dan non-organik, antara sampah yang bisa didaur ulang dengan yang tidak bisa didaur ulang.
“Warga juga harus berpatisipasi dalam menciptakan Medan ini bersih dan sehat,” ucap Lily, yang juga Caleg DPRD Sumut Dapil Medan A Nomor Urut 5 Partai Gerindra.
Di tempat yang sama, Siti, seorang warga Lingkungan XVIII, Kelurahan Sei Mati, menyampaikan keluhannya atas sampah di lingkungannya yang tidak diangkut sampai satu bulan.
“Dibiarkan berminggu-minggu, nanti udah sebulan baru diangkut. Jadi setiap hari kita menghirup aroma busuk dari sampah. Ini kan tidak sehat ya Bu. Tolonglah agar diperhatikan,” beber Siti.
Disamping itu, dia juga berharap agar iuran sampah diturunkan dari Rp10 ribu menjadi Rp5 ribu rupiah. Hal itu, dikarenakan kondisi ekonomi keluarga yang tidak memungkinkan.
“Kami ini warga yang mayoritas bekerja sebagai TKBM (tenaga kerja bongkar muat), penghasilan tidak besar. Mohon pula agar diperhatikan soal iuran ini,” imbuhnya.
Menjawab itu, Lily berjanji akan membahas keluham warga tersebut bersama pihak Dinas Kebersihan, kecamatan dan kelurahan.
Terpenting, kata dia, masyarakat juga harus mau bekerjasama mengatasi sampah dengan membuang pada tempatnya.
“Mengatasi sampah, kita butuh peran pemerintah, stakeholder dan masyarakat itu sendiri,” pungkasnya. (Valan)