KI Sumut Akan Sidangkan Gugatan Dana Iklan Pemilu di KPU Sumut
14 April 2019Tabayyun.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara dijadwalkan segera mengikuti sidang sengketa yang digelar majelis Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut, terkait gugatan dana iklan kampanye Pemilu 2019 di media massa.
Informasi yang diperoleh wartawan di Medan, Minggu (14/4/2019), KI Sumut telah menjadwalkan sidang perdana gugatan atas KPU Sumut tersebut, pada Selasa (16/4/2019).
Jadwal panggilan sidang tersebut tertuang dalam surat KI Sumut No 01/IV/KIP-SU/RLS/2019 yang ditandatangani oleh Emmy Ribuana Sinaga, SH, Msi, selaku panitera pengganti Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Sebagaimana diketahui, gugatan terhadap KPU Sumut tersebut berawal dari sikap keberatan beberapa perusahaan pers yang merasa dirugikan oleh lembaga penyelenggara Pemilu itu karena dinilai tidak terbuka dalam hal menetapkan parameter dan mekanisme penerima iklan kampanye Pemilu.
“Kami menilai KPU Sumut tidak transparan dalam menetapkan perusahaan yang mendapat alokasi dana iklan Pemilu 2019. Padahal dana iklan yang bersumber dari APBN tersebut jumlahnya mencapai miliaran rupiah,” kata Irma Yuni, salah seorang penggugat sekaligus pemilik media online.
Seharusnya, imbuh Irma, pihak KPU Sumut menyelenggarakan lelang terbuka dan bukan dengan penunjukan langsung yang terkesan tidak diketahui publik.
Karena itu, pihaknya bersama beberapa pemilik perusahaan pers yang merasa dirugikan, yakni Yoko Soesilo Chou dan Isvan Wahyudi, membuat pengaduan tertulis kepada KI Sumut agar KPU Sumut memberikan data dan alasan tertulis yang berkaitan dengan dasar penunjukan langsung perusahaan pers penerima iklan kampanye 2019.
Irma menambahkan, dirinya bersama beberapa pimpinan media online di Medan siap memberikan keterangan tambahan jika dibutuhkan oleh majelis sidang KI Sumut.
Terpisah, Wakil Ketua KI Provinsi Sumut, Robinson Simbolon, saat dikonfirmasi tabayyun.id, Minggu sore (14/4/2019), melalui sambungan telepon, membenarkan pihaknya akan memulai sidang gugatan tersebut.
“Jadi nanti (Selasa, 16 April 2019) kita sidang pertama dengan agenda pemeriksaan legal standing pemohon, termohon, prosedur dan kewenangan KI Sumut,” ungkap Robinson.
Jika nanti legal standing tersebut terpenuhi, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan materi. “Tapi jika tak terpenuhi (legal standing pemohon), maka sidang akan kita tunda, sampai pihak pemohon memenuhi persyaratan legal standingnya,” tegas Robinson. (Ki)
Teks foto: Kantor KPU Sumut. (Ist)