Hendra DS: Perda MDTA Solusi Atasi Krisis Akhlak Umat
9 April 2019Tabayyun.id – Anggota DPRD Medan, Hendra DS, mendesak Walikota Medan untuk segera melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA).
Diyakini, dengan penerapan Perda MDTA itu nantinya akan menjadi solusi strategis dan cerdas untuk mengantisipasi krisis akhlak umat khususnya generasi muda.
“Pemko Medan harus segeralah melaksanakan Perda ini (MDTA-red). Sebab ini sangat penting guna menghempang krisis akhlak umat Islam, khususnya generasi muda,” kata Hendra, Senin (8/4/2019).
Dikatakan politisi Hanura itu, keberadaan Perda MDTA ke depan akan menjadi filter bagi umat Islam serta membentuk karakter positif dalam perilaku sehari-hari.
“Penanaman nilai-nilai agama sejak dini ini harus segera dilakukan. Salah satu caranya dengan penerapan Perda MDTA sebagai solusi untuk mengatasi krisis akhlak umat,” tegasnya.
Dijelaskan Caleg DPRD Medan Nomor Urut 1 dari Dapil IV itu, MDTA adalah satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam sebagai pelengkap pengajaran pendidikan yang diselenggarakan dengan masa belajar empat tahun.
Adapun tujuannya untuk memberi bekal kemampuan agama kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya yang berilmu, beriman, bertaqwa, beramal sholeh dan berakhlak mulia.
“Makanya, saya berharap Wali Kota Medan segera menerbitkan perwal dimaksud agar anak-anak bisa belajar Al-Quran. Saya juga berharap masyarakat mau mendesak perda ini segera diberlakukan,” katanya.
Lanjut Sekretaris DPC Hanura Medan itu, penyelenggara MDTA dapat dilakukan organisasi, lembaga masyarakat, pemerintah atau pemerintah daerah yang kegiataannya dapat dilakukan pada pagi atau sore hari di pondok pesantren, gedung mandiri, gedung sekolah secara mandiri atau dapat dilaksanakan secara terpadu dengan sekolah.
Adapun kurikulum yang dipakai dalam penyelenggaraan MDTA yaitu kurikulum inti meliputi mata pelajaran Al-Quran, hadist, aqidah, akhlak, fiqih, sejarah kebudayaan Islam/tarikh, bahasa Arab dan praktek ibadah.
“Jadi Perda MDTA sangatlah penting. Karena pendidikan madrasah sejak dini menjadi bekal ilmu dasar agama pada anak, terutama ajaran akhlaq. Pada gilirannya mereka kelak menjadi generasi berbudi luhur, berakhlakul karimah, ” pungkasnya. (Valan)