Dewan Sesali Pemko Belum Juga Terbitkan Perwal Soal Perda MDTA
7 April 2019Tabayyun.id – Anggota DPRD Kota Medan, Zulkifli Lubis (foto), mengaku kecewa dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang hingga kini belum kunjung menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA).
Kekecewaan ini sangat beralasan, ungkap politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, mengingat pelaksanaan Perda MDTA sesuai amanah, harus direalisasikan sejak Juni 2018 lalu.
“Ini kelalaian serius Pemko Medan. Padahal rentang waktu yang diberikan selama empat tahun sudah sangat luar biasa,” ujar Zulkifli, Minggu sore (7/4)/2019).
Untuk itu Zulkifli mengajak masyarakat ikut mendorong Pemko Medan agar segera menerbitkan perwal. Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kaum muda dan merupakan jalan menuju surga.
“Perda MDTA ini jalan menuju surga. Kita didik anak sedari usia dini dengan pendidikan agama dan membaca Alquran. Apalagi saat ini kondisi masyarakat terutama generasi muda di Kota Medan ini bisa dibilang sudah sangat darurat dalam hal pengetahuannya tentang agama,” kata Zulkifli.
Oleh karena itu, lanjutnya, dengan adanya perda ini maka dapat membentengi anak-anak penerus bangsa untuk dapat memahami pentingnya ilmu agama.
“Sama-sama kita ketahui, anak-anak banyak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan tindak kriminal lantaran kurangnya pemahaman tentang agama. Makanya, Pemko Medan membuat perda tersebut karena melihat kondisi itu dan mengancam masa depan bangsa,” kata Zulkifli.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam perda itu dibuat untuk anak-anak sekolah dasar (SD). Ketika mereka ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya SMP dan SMA, maka perlu ada semacam surat keterangan seperti MDTA tersebut.
Zulkifli juga mengakui, banyak masyarakat yang belum paham Perda MDTA ini, meski sudah disahkan sejak tahun 2014 lalu.
“Kita mendorong Pemko dan lembaga lainnya seperti Kementrian Agama di daerah untuk sama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat,” ucapnya.
Zulkifli menambahkan, ke depan untuk memaksimalkan penerapaan Perda MDTA ini maka Pemko Medan diharapkan membangun sarana dan prasarana pendukung. Selain itu, mendesak agar segera membuat perwal-nya.
“Perda ini sebagai upaya melindungi generasi muda terhadap pergaulan yang semakin tidak karuan. Dengan penerapan perda ini di masyarakat, kita mengharapkan generasi muda memiliki nilai-nilai agama yang bisa ditanamkan kelak,” pungkasnya. (Valan)