Deni: Pastikan Ibu Dan Bayi Cukup Asupan Gizi
8 April 2019Tabayyun.id – Anggota DPRD Medan, Deni Maulana Lubis (foto), mengingatkan petugas Posyandu dan Puskesmas supaya memberikan pelayanan yang maksimal dejgam memastikan seluruh Ibu hamil dan bayi mendapat makanan dan asupan gizi yang cukup. Petugas Posyandu dan Puskesmas agar memberikan kepedulian yang khusus untuk itu.
Menurut Deni Maulana Lubis, kesehatan ibu hamil dan bayi sangat penting guna menciptakan generasi bangsa yang cemerlang. Untuk itu, Pemko Medan melalui perangkatnya di bawah harus membantu warga kurang mampu dengan mensuplay asupan gizi dan jumlah kalori yang cukup.
Dikatakan Deni, dengan diterbitkannya Perda ini diharapkan mampu menghindari gizi buruk bagi Ibu, bayi dan Blbalita. “Kita dorong Pemko dapat menegakkan Perda No 6 Tahun 2009 dapat dengan benar,” harap Deni, Senin (8/4/2019).
Masih kata Deni, Pemko Medan harus serius menegakkan Perda secara optimal. Melakukan pengawasan kepada seluruh stakeholder agar menjalankan Perda dengan benar.
Tujuan dibentuknya perda ini, salah satunya adalah terwujudnya kualitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir dan bayi serta anak balita. Dengan kata lain, hadirnya perda tersebut menjadi bukti keberpihakan dan kepedulian legislatif bersama pemerintah akan kesehatan generasi penerus.
Dalam Perda diatur juga hak setiap ibu mendapat pelayanan kesehatan masa nifas, penanganan kesulitan persalinan, kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi ibu, menolak pelayanan kesehatan yang diberikan kepadanya dan anaknya oleh tenaga dan sarana yang tidak memiliki sertifikasi.
Seperti dalam pasal 5 dan pasal 6 perda tersebut, disebutkan setiap anak baru lahir berhak mendapatkan sejumlah pelayanan kesehatan seperti imunisasi dasar ASI dan lainnya termasuk kondisi lingkungan.
Bahkan, dalam Perda disebutkan soal kewajiban penyedia jasa pelayanan medis, kewajiban masyarakat dan pemerintah. Artinya, perda yang berisi 11 BAB dan 42 Pasal ini memuat aturan tegas soal perlindungan untuk ibu hamil, bayi baru lahir, bayi dan balita serta pengaturan soal penyedia jasa pelayanan medis.
Pihak rumah sakit di Medan harus mengutamakan memberikan pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita dalam kondisi darurat, tanpa menanyakan status ekonomi dan meminta jaminan uang muka.
Dalam isi Perda juga menganjurkan seluruh rumah sakit baik pemerintah atau swasta agar melayani pasien KIBBLA sesuai dengan standar pelayanan. Para penyedia jasa pelayanan kesehatan juga memiliki kewajiban melaporkan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan balita ke dinas kesehatan.
Selain soal hak dan kewajiban, diatur juga soal sanksi terhadap penyedia jasa pelayanan medis yang melakukan pelanggaran, yakni bisa sanksi administratif atau teguran hingga pencabutan izin.
“Pemko Medan selaku penyelenggara pelayanan KIBBLA dapat memberikan sanksi peringatan. Bahkan, mencabut izin praktik fasilitas kesehatan sesuai dengan pasal 11,” tegas Deni. (Valan)