Herri: Masalah Sampah Tanggungjawab Bersama
10 April 2019Tabayyun.id – Menjadikan Kota Medan sebagai kota yang layak huni, bersih, indah dan rapi, bukan hanya tanggungjawab Pemko semata, tetapi butuh kerjasama semua pihak tanpa terkecuali, sehingga Kota Medan yang bersih dan bebas dari sampah akan terwujud sesuai dengan harapan dan cita-cita bersama.
“Jadi, persoalan sampah dan kebersihan ini menjadi tanggungjawab bersama, termasuk bagi anggota dewan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat,” sebut Herri Zulkarnain ketika bersilaturahmi dengan masyarakat di Jalan Buku, Medan Petisah, Rabu (10/4/2019).
Hidup bersih, kata Ketua Fraksi Partai Demokrat itu, harus menjadi budaya dalam setiap diri warga Kota Medan, dengan tidak tidak membuang sampah sembarangan. Sebab, katanya, membuang sampah sembarangan akan kena sanksi pidana dan denda sebagaimana tertera dalam Perda Kota Medan No. 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
“Lingkungan sehat, masyarakat kuat. Mari sama-sama kita jaga kebersihan mulai dari lingkungan kita sendiri. Kalau budaya bersih sudah mendarah daging bagi kita, nggak sulit menjual keindahan kota ini untuk para wisatawan lokal dan manca negara. Nambah lagi PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita,” katanya.
Memang, sebut Herri, membudayakan bersih dan tidak membuang sampah sembarangan, bukan perkara mudah seperti membalikkan telapak tangan, namun butuh komitmen bersama antara Pemko Medan dan masyarakat.
“Walaupun Pemko Medan telah berupaya menyiapkan armada angkutan sampah, jika tidak ada kepedulian dari masyarakat untuk menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan, juga tidak ada artinya,” katanya.
Di dalam Perda, terang Herri, jelas dinyatakan jika masyarakat atau warga kedapatan membuang sampah sembarangan kena sanksi kurungan penjara 3 bulan dan denda Rp10 juta. “Tapi, kalau perusahaan atau lembaga yang buat kesalahan itu, kurungan penjaranya 6 bulan dan denda Rp50 juta. Ada yang mau?” tanyanya.
Di dalam Perda juga, tambah Herri, ada punishment (hukuman) bagi para pelaku pelanggar Perda serta reward (penghargaan) bagi yang bersedia melaporkan praktek kecurangan baik dari perorangan ataupun perusahaan/lembaga.
“Siapa yang memberikan informasi adanya oknum atau lembaga pelanggar perda, maka akan diberi imbalan sepantasnya oleh instansi terkait. Selanjutnya, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan akan memproses temuan ini ke jalur hukum,” ujarnya.
Karenanya, ajak Herri, sudah saatnya masyarakat meningkatkan kesadaran serta kepeduliannya terhadap sampah dan kebersihan, terutama dimulai dari keluarga sebagai lingkungan terkecil.
“Kalau keluarga sudah bersih, tentunya lingkungan akan juga bersih, termasuk juga kota ini. Kita mau menjadi Kota Medan ini menjadi kota terbersih di Indonesia, sebagaimana harapan kita semua,” ungkap Herri.
Sementara itu, Ranto Hutabarat, warga Sei Putih Barat, yang ikut acara sosialisasi, meminta agar disediakan tempat sampah. “Minimal ada 3 tempat sampah tiap kelurahan, agar masyarakat tidak membuang sampahnya ke sungai,” pintanya.
Sedangkan Lurah Sei Putih Barat, Denni Mukhtar, mengakui wilayahnya masih kekurangan petugas pemungut sampah serta tidak adanya lahan untuk meletakkan bak sampah.
“Kelurahan Sei Putih Barat ini sekitar 2.000-an rumah tangga, sementara petugas pemungut sampah yang kita miliki hanya 3 orang. Dengan luas kelurahan ini mencapai 98 hektar, masing-masing petugas pemungut sampah hanya mampu mengangkut sampah 150 Kg per hari. Jadi, dikalikan 3, hanya 450 Kg di kelurahan ini terangkut tiap harinya,” ungkapnya. (Valan)