Serah Terima Pasar Kampung Lalang Medan Batal

5 Maret 2019 0 By admin tabayyun
Spread the love
Medan.Tabayyun – Proses serah terima Pasar Kampung Lalang yang semula dijadwalkan 5 Maret 2019 dipastikan ditunda. Hal itu terungkap setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C dengan Dinas (Perumahan Kawasan Pemukiman Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, PD Pasar dan pihak terkait lainnya, Senin (4/3/2019) di ruang Komisi C.
Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan (foto), menjelaskan ditundanya serah terima Pasar Kampung Lalang yang semula direncanakan Selasa (5/3) karena beberapa hal yang belum bisa dipenuhi kontraktor.
“Serah terima besok kita undur dulu karena ketidaksiapan mereka (kontraktor-red). Ada beberapa hal yang belum bisa dipenuhi pihak kontraktor. Seperti genset sampai sekarang belum belum terpasang disana. Tentu itu akan menjadi persoalan. Spek sound system yang sudah dipasangkan belum bisa disertakan dan dilampirkan apakah sesuai ataupun tidak dengan yang ada di lapangan. Jadi ada kekurangan sehingga kita minta kontraktor segera serahkan genset spek tersebut,” jelas Boydo,” kepada wartawan seusai rapat.
Menyikapi ditundanya serah terima yang direncanakan hari ini, Boydo mengatakan pihaknya menambah waktu hingga 3 x 24 jam agar kontraktor segera memenuhi beberapa hal.
“Setelah besok tanggal 5, kita kasih 3 x 24 jam kepada kontraktor untuk bereskan semua dan harus tandatangani berita acara Profesional Hand Over (PHO) itu setelah tanggal 5. Kita sudah ultimatum Dinas PKP2R untuk segera menyurati kontraktor. Kita tegas saja,” ujarnya.
Jika sampai batas tambahan waktu pihak kontraktor juga tak bisa memenuhi, Boydo menjelaskan pihaknya sudah membuat rekomendasi agar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan untuk mengambil paksa Pasar Kampung Lalang dari kontraktor.
“Tentu itu dengan catatan yang sesuai itu untuk segera dilaporkan dengan BPKAD. Itu akan dicatat sebagai piutang,” kata Boydo..
Untuk itu, Boydo mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Sekda Medan jika batas waktu 3 x 24 jam pihak kontraktor belum bisa memenuhinya.
“Jika belum dipenuhi, Senin tanggql 11 harus diambil paksa jika tak bisa diselesaikan. Tanggal 12 harus sudah diserahkan ke PD Pasar, agar bisa segera digunakan,” jelasnya.
Boydo menjelaskan pihaknya lebih mengutamakan untuk mengamankan aset negara. Apalagi kontrak pengerjaan Pasar Kampung Lalang sudah selesai. Jadi menurutnya, pengambilan paksa merupakan jalan agar aset daerah segera bisa digunakan.
“Oktober kan kontraknya sudah berakhir, ditambah adanya adendum 2 bulan kontrak sudah berakhir, namun belum juga serah terima.  Harusnya bisa diambil paksa apa yang sudah menjadi aset Pemko. Pembayaran harus dilaksanakan, itu dimasukkan di Perubahan APBD 2019,” tegas Boydo. (Valan)