Pemko Harus Lebih Maksimal Awasi Usaha Kepariwisataan
25 Maret 2019Tabayyun.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pariwisata, diminta lebih maksimal melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan seperti, spa, karaoke, diskotik dan lain-lain.
Langkah ini dilakukan guna memastikan apakah tempat hiburan malam tersebut telah mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 4 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan.
“Sebab, banyak tempat hiburan malam di Medan yang diduga melanggar peraturan seperti melebihi jam operasional, dan diduga sebagai tempat transaksi narkoba dan lainnya,” ungkap anggota DPRD Medan, Tengku Eswin, kemarin.
Sebab, kata politisi Partai Golkar ini, sesuai Bab VIII pasal 13 Perda No 4 Tahun 2014, itu menyebutksn club malam, spa, karaoke, diskotek, hotel, dan bar, masuk ke dalam usaha kepariwisataan.
Dalam Perda tersebut juga ditegaskan bagi pemilik tempat hiburan malam yang tidak mematuhi Perda, dapat diberikan sanksi, baik berupa teguran maupun pembekuan sementara.
Seperti pada Bba XVI Pasal 75 ayat (1), menyebutkan setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (1), Pasal 37 (2), dan Pasal 49, akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara kegiatan usaha, sampai kepada pembatalan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP); dan/atau penutupan tempat usaha pariwisata.
Tidak hanya itu, lanjut Tengku Eswin, yang juga Sekretaris Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 57 Kota Medan ini, masyarakat juga berperan menyampaikan informasi atau pelaporan mengenai apa yang dilihat, didengar, dan diketahuinya dalam penyelenggaraan kepariwisataan, sebaimana bunyi pasal 74.
“Selama ini peran Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam melakukan pengawasan terhadap usaha pariwisata sangat lemah, karena masih saja terdengar ada tempat hiburan malam seperti karaoke yang kedapatan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” ujar Eswin.
Dalam Perda ini juga diatur ketentuan pidana, seperti isi Bab XVIII Pasal 77 (1), bahwa setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 75, diancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta.
Untuk diketahui, diterbitkannya Perda No 4 tahun 2014 yang terdiri dari 20 BAB dan 80 pasal ini sebagai dasar hukum untuk lebih memaksimalkan pengawasan dan penindakan bagi perusahaan pariwisata yang melanggar aturan. (Valan)
Teks foto: Anggota DPRD Medan, Tengku Eswin. (Ist)