Pemko Diminta Mutakhirkan Data Warga Miskin

25 Maret 2019 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.id – Anggota DPRD Medan, Proklamasi K Naibaho, meminta Pemko melalui Dinas Sosial kembali melakukan pemutakhiran data bagi warga miskin, khususnya penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Pemutakhiran data ini sangat penting guna memastikan bantuan tersebut tepat sasaran,” ujar Proklamasi Naibahao, Minggu (24/3).

Pemutakhiran data perlu, kata Proklamasi, karena banyak warga miskin di Kota Medan belum tersentuh bantuan tersebut. Bahkan, penerima bantuan sosial sering tidak tepat sasaran.

Diakuinya, kendati saat ini Pemko Medan telah banyak berbuat untuk penanggulangan warga miskin di Kota Medan, namun masih saja bantuan dimaksud belum seluruhnya dinikmati karena keterbatasan anggaran dan penyaluran yang tidak tepat sasaran.

Menurut data dari Dinas Sosial, kata Proklamasi, hanya 52.400 jiwa warga miskin di Kota Medan yang menerima PKH, sedangkan penerima BPNT hanya 65.362. Padahal warga miskin di Kota Medan tercatat 129.592 jiwa.

“Sementara pemutakhiran data penerima PKH dilakukan pada tahun 2015. Pemutakhiran harus melibatkan banyak elemen, mulai dari Kepling dan lembaga lainnya agar data benar-benar akurat,” tegas Proklamasi.

Sebagaimana diketahui, Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (Valan)
Teks foto: Anggota DPRD Medan, Proklamasi Naibaho, menyerahkan bingkisan kepada warga di Gang Ladang, Titi Kuning, Medan Johor, Minggu (24/3). (Ist).