Pedagang Di Seputaran Stadion Teladan Tetap Boleh Berjualan

4 Maret 2019 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.idPrihatin dengan kondisi pedagang kaki lima (PKL), khususnya di seputaran Stadion Teladan dan Jakan Gedung Arca, Kecamatan Medan Kota, yang kerap digusur Satpol PP, DPRD Medan melalui Komisi C merekomendasikan pedagang agar tetap dibolehkan berjualan.

Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi C, Boydo HK Panjaitan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan pedagang di seputaran Jakan Gedung Arca dan seputarab Stadion Teladan, Dinas Koperasi dan UKM, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta pihak kecamatan Medan Kota, Senin (04/03/2019).

“Pedagang di seputaran Gedung Arca dan Stadion Teladan akan dimasukkan dalam zona kuning, artinya boleh berjualan. Kami akan merekomendasikan ini ke pimpinan DPRD agar PKL di Teladan dan Gedung Arca tetap boleh berjualan,” ujar Boydo didampingi anggota Komisi C lainnya, Asmui Lubis.

Boydo menambahkan, rekomendasi nantinya juga akan menerapkan waktu berjualan. Seperti pedagang kelapa dan makanan di Stadion Teladan, diberlakukan buka jualan mulai pukul 08.00 Wib hingga pukul 22.00 Wib. Sedangan pedagang Gedung Arca, mulai berjualan pukul 19.00 Wib hingga pukul 01.00 Wib.

“Untuk rekomendasi ini kita akan berkordinasi lagi dengan pihak Bappeda dan Dinas Koperasi, agar pedagang nyaman berjualan dan lebih terkoordinir,” bilang Boydo.

Pada RDP tersebut, Asmui Lubis meminta agar pedagang membentuk kelompok seperti koperasi. “Kita akui, PKL di Teladan dan Gedung Arca ini amburadul, tak ada persatuannya. Parkirnya sembarangan, sampah berserakan. Kita harap ke depan pedagang ini lebih tertata dan bisa memberikan kesejahteraan,” harap Asmui.

Sebelumnya, perwakilan pedagang Stadion Teladan, Masri, berharap DPRD dan Pemko Medan bersikap bijaksana menata pedagang. Apalagi kondisi saat ini pengangguran semakin banyak karena lapangan kerja sedikit. Jika jualan terus menerus digusur, dikhawatirkan berdampak pada tingkat kriminalitas yang semakin tinggi.

“Kami berjualan di kaki lima, karena sulit memperoleh pekerjaan. Sudah berbulan-bulan kami tak bisa berjalan, karena selalu digusur Satpol PP. Pada dasarnya kami bersedia mematuhi peraturan pemerintah, dan berharap sekali agar aturan itu secepatnya dibuat biar kami lebih nyaman berjualan. Jika kami tak dibolehkan berjualan, bagaimana nasib keluarga kami di rumah? Darimana kami bisa membiayai sekolah anak-anak kami, tolonglah bapak dewan membantu kami,” pinta pria yang akrab disapa Pak Mas ini.

Sementara, Kepala Bappeda Kota Medan, Regen, mengatakan pihaknya sudah menetapkan zonasi-zonasi bagi pedagang. Zona merah (tak dibolehkan) dan zona kuning (dibolehkan). Namun semuanya masih hasil studi saja.

“Sebaiknya zonasi yang sudah kami susun di Bappeda ini agar dibuat peraturan daerah (perda) untuk lebih terikat dan memiliki kekuatan hukum, serta dijadikan pedoman. Tapi kami ingatkan, konsep kami pedagang jualannya di jalan bukan di trotoar. Karena itu memang tidak diperbolehkan,” jelas Regen.

Pada kesempatan itu, Kadis Koperasi dan UKM Medan, Emilia Lubis, mengakui peranan pihaknya hanya sebatas membina pedagang. Dia menyarankan agar pedagang segera membentuk kelompok atau koperasi agar bisa memprogramkan peraturan pemerintah.

“Jadi kami minta dimana saja zona-zona yang dibolehkan untuk pedagang, agar kami sosialisasikan. Dengan adanya koperasi atau kelompok pedagang, nantinya bisa seperti pedagang di Kampung Madras yang nama kelompoknya Pagaruyung. Ini sudah menjadi ikon Kota Medan. Kita harapkan pedagang Teladan juga seperti itu,” kata Emilia. (Valan)

Teks foto: Boydo HK Panjaitan