Hendra DS: Banyak RS Swasta Tak Jalankan Perda Sistem Kesehatan
26 Maret 2019Tabayyun.id – Meski sudah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Masyarakat di Kota Medan, namun aturan ini belum sepenuhnya berjalan. Sebab, hingga kini masih banyak rumah sakit (RS) yang belum menaati perda tersebut.
“Masih banyak rumahsakit swasta yang tidak langsung memberikan pertolongan kepada pasien yang darurat karena ketiadaan biaya, dan itu masih menjadi keluhan masyarakat miskin,” kata anggota DPRD Medan, Hendra DS, Senin (25/3/2019).
Padahal, kata Hendra, yang juga caleg DPRD Medan Dapil 4 Nomor Urut 1 Partai Hanura itu, dalam Perda itu yakni pada pasal 14 disebutkan pasien sakit darurat harus dinomorsatukan kendati tidak ada biaya.
“Artinya, bagi pasien gawat darurat, rumahsakit wajib melakukan pertolongan dan menanganinya tanpa menanyakan biayanya kepada pasien gawat darurat itu,” jelasnya.
Terlepas soal biayanya nanti, lanjutnya, jika pasien yang mengalami kondisi gawat darurat merupakan masyarakat miskin, maka biaya pengobatan akan ditanggung oleh Pemko Medan.
“Jadi prinsipnya masyarakat sudah terlindungi kesehatannya oleh Pemko Medan,” kata politisi Hanura itu.
Bila nanti ada rumahsakit swasta yang menolak untuk menolak pasien gawat darurat itu, kata Hendra, maka masyarakat bisa melaporkan ke Pemko Medan dalam hal ini Dinas Kesehatan.
Dimana, lanjut Hendra, bilamana rumahsakit yang menolak untuk memberikan pertolongan kepada pasien gawat darurat itu, maka akan ada sanksi berupa pencabutan izin pendirian sarana kesehatan, dan penutupan sarana kesehatan.
“Dan itu tertuang dalam pasal 87 dalam Perda itu, ” katanya.
Hendra menjelaskan, bahwa tujuan Perda Sistem Kesehatan ini untuk mewujudkan tatanan kesehatan kota, 0embangunan kota berwawasan kesehatan, meningkatkan kemandirian, mutu, dan untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
“Dimana bila Perda ini dijalankan sesuai dengan kebutuhannya, diyakini tidak ada lagi daerah yang alami gizi buruk, rawan penyakit menular dan terciptanya pelayanan kesehatan yang baik,” katanya.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Masyarakat di Kota Medan semuanya mengatur soal sistem kesehatan masyarakat Kota Medan.
“Seperti dalam Bab II pasal 2 bahwa tujuan Perda salah satunya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” jelasnya kepada ratusan emak-emak yang hadir
Dalam Bab III pasal 3 Perda ini, meliputi subsistem terkait regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, ketersediaan alat farmasi, alat kesehatan dan makanan, juga meliputi manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan.
“Jadi sesuai Perda ini, sudah jelas apa hak dan kewajiban masyarakat dan pemerintah. Dengan adanya Perda ini sudah seharusnya tidak ada lagi permasalahan di lapangan seperti abainya petugas kesehatan dalam melayani masyarakat,” pungkasnya. (Valan)
Teks foto: Anggota DPRD Medan, Hendra DS. (Ist)