DPRD Medan Minta Dilakukan Pemutakhiran Data SIKS NG

18 Maret 2019 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.id – Pemerintah didesak agar melakukan pemutakhiran data Sistem Informasi data Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG). Sehingga, data warga Medan selaku penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial dapat ditambah.

“Kita selalu menerima keluhan masyarakat masih banyak warga miskin di Kota Medan yang tidak mendapat bantuan PKH dan BPNT. Maka perlu data penerima bantuan itu supaya ditinjau kembali,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Hasyim, kepada wartawan, Senin (18/3/2019.

Dikatakan Hasyim, masih banyak warga miskin yang belum mendapat bantuan miskin. Sementara warga yang mendapat bantuan dituding warga kurang tepat sasaran karena yang kaya dapat dan miskin tidak.

“Maka sangat perlu data itu dikaji ulang. Sehingga, bantuan tepat sasaran dan kuota dapat bertambah. Jadi kita minta pemerintah khususnya stakeholder terkait mulai melakukan pendataan ulang. Khusus kepada Badan Pusat Statistik (BPS) jangan hanya bekerja berdasarkan sampling demi mengejar target, tqpi libatkan Kepala Lingkungan (Kepling) yang tahu kondisi kehidupan masyarakatnya,” tegas Hasyim.

Dikatakannya, data SIKS NG sebagai data dasar untuk Penerima Bantuan Sosial dari Kementerian Sosial, sesuai dengan PERMENSOS No 28 Tahun 2017 tentang Validasi dan Verifikasi Data Fakir Miskin.

Namun, tlKetua DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu juga mengingatkan kepada Pemko Medan harus jemput bola ke Kementerian Sosial dan berkordinasi mencari solusi.

Selanjutnya, Hasyim memaparkan Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, empercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Begitu juga pada BAB V Pasal 11 menyebutkan agar warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta wajib mentaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan per undangundangan yang berlaku. (Valan)

Teks foto: Anggota DPRD Medan, Hasyim. (Ist)