Disahkan Sejak 2017, Perda Kepling Belum Juga Berlaku

11 Maret 2019 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.id – Kendati Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentamg Kepala Lingkungan (Kepling) sudah disahkan oleh DPRD Medan bersama Walikota, namun hingga kini perda tersebut belum berjalan. Sementara, didapati banyak kepling yang tidak berdomisili di lingkungan dia bertugas.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu, menanggapi adanya kepala lingkungan yang tidak berdomisili di lingkungannya sendiri, namun ditempatkan oleh camat di lingkungan tersebut.

“Kasus ini sudah banyak kita dapati. Kepling yang diangkat oleh camat, bukan berasal dari lingkungan itu sendiri. Sebenarnya aneh, kepling itu harusnya berdomisili di lingkungan itu juga agar dia mengetahui apa permasalahan yang terjadi di wilayahnya,” kata Sabar kepada wartawan, Senin (11/3/2019).

Namun disayangkan, lanjut Sabar, perda yang sudah disahkan sejak Mei 2017 lalu belum berjalan hingga saat ini. “Sayangnya perda berlaku mundur, Pemerintah Kota Medan meminta itu diberlakukan tiga tahun lagi. Artinya mulai 2020, perda kepling akan diberlakukan,” sebut politisi Partai Golkar ini.

Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua Pansus Perda Kepling, Robi Barus. Dia menyebutkan meski perda sudah disahkan sejak 2017 lalu, namun efektifnya di tahun 2020.

“Pertimbangannya, karena tahun 2019 merupakan tahun politik. Jadi agar menjaga kenyamanan di masyarakat, perda ini diberlakukan setelah pesta demokrasi,” kata Robi yang juga sebagai anggota Komisi A.

Lebih lanjut ditambahkan politisi PDI Perjuangan ini, menjalankan perda ini perlu pembentukan lingkungan. “Sesuai perda ini, lingkungan yang gemuk atau padat warganya akan dipecah. Idealnya 150 KK per lingkungan atau luas daerah satu hektar. Selain itu, kepling tidak boleh double job, dan harus tinggal di daerah yang dia pimpin,” papar Robi.

Dia juga mengakui, karena perda kepling belum efektif, peraturan walikota (perwal) sebagai payung hukumnya belum dibuat. “Untuk sementara ini masih menggunakan perwal lama,” imbuhnya.

Persoalan ini mengemuka setelah adanya pengaduan ke DPRD Medan Cq Komisi A, tertanggal 19 Februari 2019, oleh Masta Simanjuntak. Dalam surat disebutkan, Masta meminta ketegasan pihak pemerintah dan DPRD Medan atas pengangkatan Kepling 19, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, yang dinilai sudah menyalahi perda dan untuk kepentingan politik salah satu calon anggota legislatif.

Pasalnya, kepling yang diangkat oleh pihak kecamatan bukan warga di lingkungan tersebut. Sementara Masta Boru Simanjuntak (pelapor) yang sudah mendapat restu dari 300-an warga untuk menggantikan posisi suaminya sebagai kepling karena meninggal dunia, disingkirkan dan diduga karena gender (perempuan). (Valan)