Bayek Minta Pemko Maksimal Terapkan Perda No 5/2015
24 Maret 2019Tabayyun.id – Anggota DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe menilai penerapan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan belum maksimal. Karena itu, dirinya belum melihat dampak positif dari penerapan perda tersebut.
Politisi yang akrab disala Bayek itu sangat yakin penerapan yang terukur dari Perda ini akan memberikan dampak positif bagi upaya memperbaiki kehidupan masyarakat Kota Medan.
“Memperbaiki kualitas hidup warga Kota Medan sudah memiliki instrumennya, namun belum maksimal dilaksanakan. Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan sampai saat ini belumn terasa dampaknya,” jelas Bayek, Minggu (24/3/2019).
Dijelaskan Bayek, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Kemudian, pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
“Dalam perda ini sudah sangat jelas hak-hak apa saja yang wajib didapatkan warga miskin Kota. Jika ini dijalankan dengan maskimal maka dari tahun ketahun masyarakat miskin Kota tentunya akan menurun,” jelasnya.
Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.
Sedangkan pada BAB V Pasal 11 menyebutkan agar warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta wajib mentaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan per undangundangan yang berlaku.
Begitu juga soal jaminan kesehatan, dalam Perda No 5 tahun 2015, pada prinsipnya warga Kota Medan yang termasuk dalam kategori miskin memiliki hak atas kebutuhan pangan (raskin), pelayanan kesehatan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), pelayanan pendidikan (gratis 12 tahun), pekerjaan dan berusaha (lapangan kerja), perumahan (bedah rumah), air bersih dan sanitasi yang baik, lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari perlakuan dan ancaman tindak kekerasan, berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik. (Valan)
Teks foto: Anggota DPRD Medan, Mulia Asri Rambe. (Ist)