Arif: Penanganan Sampah Tanggungjawab Bersama

7 Maret 2019 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.id – Anggota DPRD Medan, Ahmad Arif, menegaskan masalah sampah adalah tanggung jawab kita bersama. Langkah kecil yang bisa kita lakukan adalah menertibkan diri sendiri untuk tidak membuang sampah sembarangan.

“Kemudian mengedukasi anak-anak atau keluarga agar tidak memelihara kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan,” ujar Ahmad Arif, Kamis (7/3/2019).

Sebagai warga Kota Medan, kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, kita malu atas predikat Medan Kota terkotor atas penilaian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Jadi, sekali lagi saya ingatkan bahwa persoalan sampah ini tidak bisa sepenuhnya kita bebankan kepada Pemko Medan atau petugas kebersihan. Tapi juga menjadi tanggungjawab kita bersama untuk tidak membuang sampah sembarangan, dan menjaga kebersihan lingkungan masing-masing,” ungkap Arif.

Arif menjelasjan, dengan diterbitkannya Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Persampahan. Perda yang terdiri XVII Bab dan 37 Pasal itu, mengatur masyarakat secara perseorangan atau badan dan perusahaan untuk memelihara dan menjaga kebersihan dalam pengelolaan sampah.

“Perda ini bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sedangkan tujuan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih,” kata Arif.

Ia menguraikan yang dimaksud dengan sampah adalah sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum.

Dalam perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban. Dimana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah.

“Sedangkan kewajiban yakni mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, serta menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan,” jelas Arif.

Seperti pasal 32 dalan Perda ini mengatur larangan, yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan, dan larangan menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.

“Bahkan pada pasal 35 diatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp. 10 juta. Dan bagi suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta,” ungkap Arif. (Ki)

Teks foto: Anggota DPRD Medan, Ahmad Arif. (Ist)