Anton: Pengelola Parkir Wajib Mengganti Kendaraan Hilang
26 Maret 2019Tabayyun.id – Pengelola parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang ataupun rusak saat berada di areal parkir yang dikelolanya. Karena itu masyarakat diimbau meminta karcis parkir sebelum meninggalkan kendaraan, karena karcis itulah nantinya yang digunakan untuk mengklaim kendaraan yang hilang ataupun rusak.
Demikian disampaikan anggota DPRD Medan, Anton Panggabean, menyikapi telah adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda No 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, Senin (18/3).
Anton menjelaskan, kewajiban pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang maupun yang rusak diatur dalam Pasal 32C Bab XIII Perda No 1 Tahun 2017, yang sebelumnya belum diatur dalam Perda No 10 Tahun 2011.
“Kewajiban pengelola parkir mengganti kendaraan yang hilang sengaja dibuat di dalam Perda ini agar masyarakat merasa nyaman dan tidak was-was saat meninggalkan kendaraan di areal parkir, khususnya di tepi jalan,” ujar Anton.
Oleh karena itu, Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan ini mengimbau masyarakat yang hadir di acara sosialisasi untuk meminta karcis parkir sebelum meninggalkan kendaraan di lokasi parkir.
“Mintalah karcis parkir sebelum meninggalkan kendaraan di lokasi parkir, karena karcis itulah nantinya yang digunakan untuk mengklaim jika kendaraan kita hilang,” ucapnya.
Selain mengatur soal kehilangan kendaraan, Perda ini juga mengatur tentang tarif dasar parkir bagi kendaraan roda dua dan roda tiga sebesar Rp 2.000-Rp 3.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat ditetapkan Rp 3.000 – Rp 5.000.
Untuk lokasi parkir yang menggunakan tarif progresif, dikenakan penambahan sebesar Rp 2.000–Rp 4.000 untuk setiap penambahan satu jam berikutnya. Sementara untuk tarif parkir golongan VIP ditetapkan Rp 35.000 tanpa dikenakan tarif progresif.
Anton menjelaskan, dengan diberlakukannya Perda ini maka pengelola parkir tak bisa lagi mengelak jika terjadi kendaraan hilang dari lokasi parkir yang dikelolanya.
“Selain menjamin kendaraan yang hilang, Perda ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor perparkiran,” tegasnya. (Valan)
Teks foto: Anggota DPRD Medan, Anton Panggabean, saat menggelar pertemuan dengan masyarakat di Jalan Madio Santoso, Medan Timur, Senin (18/3). (Ist)