Wajib Belajar MDTA Berikan Bekal Kemampuan Beragama Peserta Didik

14 Februari 2019 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.id – Wajib​ belajar Madrasah Diniyah Takmiyah Awaliah (MDTA) merupakan program pendidikan diniyah non formal keagamaan yang wajib diikuti oleh peresta didik anak usia sekolah dasar atau sederajat yang beragama Islam.

“Wajib belajar MDTA ini bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupan yang berilmu, beriman, bertaqwa, beramal shaleh, dan berakhlak mulia serta menjadi warga negara yang mempunyai kepribadian, percaya diri, sehat jasmani, dan rohani serta berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara,” anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Golkar, Tengku Eswin, Minggu (14/2/2019).

Eswin mengatakan setiap anak harus mengikuti pendidikan madrasah dan mempunyai hak mengikuti program pendidikan, memperoleh penilaian hasil belajar, sebab ijazah MDTA ini merupakan salah satu syarat untuk mengikuti jenjang pendidikan selanjutnya.

Dalam Perda tentang MDTA, lanjut Eswin, juga diterapkan beberapa sanksi seperti setiap atau badan usaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 17 BAB XI dan pasal 24 ayat (1) Perda tersebut dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin dan pencabutan izin dan/atau penutupan serta diancam pidana 1 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Untuk itu Eswin minta Pemko Medan memberikan fasilitas yang memadai dalam rangka mendukung terlaksananya Perda MDTA. Fasilitas dimaksud seperti ruang shalat, tempat wudhu dan tenaga pengajar khusus. Hal ini agar Perda tersebut dapat berjalan secara efektif harus dibarengi dengan fasilitas yang memadai.

Sebab, kata Eswin, Perda ini juga menegaskan setiap peserta didik mempunyai hak mengikuti program pendidikan, memperoleh penilaian hasil belajar, memperoleh ijazah dan memperoleh bantuan siswa miskin dari pemerintah daerah.

Kurikulum MDTA merupakan pedoman dalam kegiatan belajar mengajar untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pendidikan non formal, sesuai jenjang pendidikan dengan memperhatikan peningkatan iman dan taqwa, akhlak mulai, potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik.

Adapun kurikulum dimaksud meliputi Alqur’an, hadits, aqidah, fikih, akhlak, sejarah kebudayaan Islam/tarikh, bahasa Arab dan praktik ibadah. Sedangkan kurikulum lokal disesuaikan dengan kebutuhan masing masing.

“Semoga dengan disosialisasikannya Perda ini dapat bermanfaat dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan agama Islam. Sebab pada saat berlakunya Perda ini, maka semua calon siswa/siswi sekolah menengah pertama/sederajad yang beragama Islam dipersyaratkan memiliki syahadah atau surat tanda tamat belajar MDTA,” ungkapnya. (Valan)

Teks foti: Angggota DPRD Medan, T Eswin. (Ist)