Pemko Diminta Maksimal Tanggulangi HIV-AIDS

12 Februari 2019 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.idUntuk memaksimalkan upaya penanggulangan HIV/AIDS di kota Medan, Pemko Medan diminta menerapkan Perda No 1/2012 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS secara sungguh-sungguh. Pemko Medan tidak boleh sepele dengan penyakit berbaya tersebut.

Demikian dikatakan anggota DPRD Medan, Deni Maulana Lubis. Menurut dia Perda ini  untuk pencegahan dan mengurangi penularan dan dampaknya serta meningkatkan kualitas hidup Orang Dengan HIV AIDS (ODHA).

Selain itu, lanjut Deni, untuk melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan penularan HIV/AIDS.

“Jadi penanggulangan HIV/AIDS harus lebih lebih intensif, menyeluruh, terpadu dan terkoordinasi,” katanya, Selasa (12/2/2019), seraya berharap harus ada aksi nyata menanggulangi HIV/AIDS di Kota Medan oleh semua pihak.

Ditambahkan Deni, jangan merasa kita tidak terlibat lalu kemudian tidak peduli. Sebab HIV/AIDS bisa mengenai siapa saja tanpa sepengetahuan kita karena kasusnya sudah tersebar luas.

Ditambahkan, kasus HIV/AIDS seperti fenomena gunung es, yang keberadaan penderita cukup sulit diketahui. Sebab itu, peran serta masyarakat sangat penting dalam rangka pencegahan dan penanggulanggannya. Khususnya pada penderita agar tidak menularkan kepada yang lainnya.

“Pencegahan utama yaitu berprilaku sehat, seperti tidak melakukan seks bebas. Namun jika sudah tertular sebaiknya mengikuti aturan agar tidak menularkan kepada orang lain lagi,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Perda yang disosialisai yakni Perda No 1 Tahun 2012 Kota Medan tentang Pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, terdiri XII BAB dan 36 Pasal.

Dalam Perda sudah diatur terkait sanksi pidana dan denda bagi yang melanggar Perda. Seperti di Pasal 12, 15 dan 31 disebutkan bagi yang melanggar ketentuan diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Perda ini ditetapkan 5 Januari 2012. (valan)