Dewan: Penghuni Rumah Susun Wajib Ikuti Aturan
10 Februari 2019Tabayyun.id – Sejalan dengan pertumbuhan penduduk, pembangunan rumah susun (rusun) mulai berkembang di berbagai daerah, termasuk Kota Medan yang kebutuhan rusun cukup meningkat.
Berangkat dari kebutuhan tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melahirkan sebuah peraturan daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2009 tentang rumah susun, sebagai payung Hukum.
“Pembangunan rumah susun sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 2 BAB II berlandaskan pada asas kesejahteraan umum, keadilan dan pemerataan, serta keserasian dan keseimbangan dalam berkehidupan,” ungkapnya. Minggu (10/2/2019).
Persyaratan pembangunan rusun sebagaimana tertuang dala. BAB IV pasal 9, harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi rusun.
Namun ada yang perlu digarisbawahi dalam perda ini, kata Eswin, bahwa penghuni dalam suatu lingkungan rusun, baik untuk hunian maupun bukan hunian, wajib membentuk perhimpunan penghuni untuk mengatur dan mengurus kepentingan bersama yang bersangkutan sebagai pemilikan, penghunian dan pengelolaannya. “Hal ini sebagaimana diatur dalam BAB VI, pasal 19 ayat 1,” ujarnya.
Pada ayat 3, imbuh Eswin, pengelolaan terhadap satuan rusun dilakukan oleh penghuni atau pemilik, sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang ditetapkan oleh perhimpunan penghuni.
Pengelolaan terhadap rusun dan lingkungannya, lanjut Sekretaris Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Kota Medan ini, dapat dilaksanakan oleh suatu badan pengelola yang ditunjuk atau dibentuk oleh perhimpunan rusun.
Ia menambahkan, satuan rusun dapat dimiliki oleh perorangan atau badan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundangan-undangan. “Jadi, jika ingin memiliki rumah susun silakan asal memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Eswin.
Namun dalam Perda ini juga mengatur tentang sanksi pidana, sebagaimana yang diatur dalam BAB X ayat 1, bahwa barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perda ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya enam bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50 000.000. (valan)
Teks foto: Anggota DPRD Medan, Tengku Eswin. (Ist)