Dewan Minta Pemko Bentuk Tim Khusus Awasi Pasar Modern
6 Februari 2019Tabayyun.id – Temuan Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan di pasar modern terhadap produk halal dan non halal yang masih bercampur, mendapat sorotan dari pihak Komisi A DPRD Medan.
Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu, mengatakan terkait temuan tersebut diminta Pemko Medan membentuk tim khusus untuk mengawasinya. Apalagi, sudah diatur dalam regulasi yakni Undang Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Pemko harus segera menyikapi ini dan membentuk tim secara khusus untuk mengawasi pasar-pasar modern,” kata Sabar kepada wartawan, Rabu (6/2/2019).
Menurut Sabar, secara etika sebenarnya tidak boleh dicampur antara produk yang halal dengan non halal. Terlebih, di dalam ajaran Islam juga sudah ditegaskan.
“Kalau seperti ini kondisinya, maka dapat melukai perasaan umat muslim. Jadi, kepada pengusaha pasar modern dibuat tempat khusus untuk produk halal dan non halal yang dijual mereka,” sebutnya.
Diutarakan dia, regulasi yang mengatur memang belum berlaku karena efektifnya pada September mendatang. Akan tetapi, melihat situasi politik yang kian panas, tentu perlu dilakukan langkah-langkah bijak. Hal ini untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan di kemudian hari.
“Jangan sampai muncul persoalan baru, apalagi menjelang Pemilu. Marilah sama-sama dijaga kondisi yang sudah kondusif ini,” tegasnya.
Hal senada dikatakan nggota DPRD Meda, Rajuddin Sagala. Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis, ini menyebutkan memang Pemko Medan harus membentuk tim khusus yang bertugas memantau produk di pusat-pusat perbelanjaan.
Sebab, kata politisi PKS itu, pengelola pusat-pusat perbelanjaan sepertinya tidak terlalu peduli untuk melindungi konsumen dari kemungkinan mengonsumsi produk-produk non halal.
“Sepertinya pengelola pusat perbelanjaan tidak sedikitpun berniat untuk melindungi konsumen terhindar dari mengonsumsi produk tidak halal. Terbukti, dari setiap kali tim turun melakukan pemeriksaan selalu ditemui produk halal ditempatkan bersatu dengan produk non halal,” tuturnya.
Karena itu, sambung Rajuddin, dibutuhkan tim khusus yang bertugas mengawasi produk-produk yang diperdagangkan di pusat-pusat perbelanjaan. “Jadi, tim itu bertugas setiap hari berkeliling ke pusat-pusat perbelanjaan untuk melakukan pengawasan,” katanya.
Menurut Rajuddin, pengawasan yang dilakukan Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan selama ini kurang efektif untuk membuat pengelola tempat perbelanjaan mengikuti aturan. Karena, instansi tersebut hanya turun ke lapangan pada waktu-waktu tertentu saja misalnya perayaan Imlek, Ramadhan dan ldul Fitri, serta Natal dan Tahun Baru.
“Setiap tim turun, selalu saja ditemukan hal-hal yang menyimpang,” ucapnya.
Lebih jauh ia mengatakan, Pemko Medan harus berani memberikan sanksi yang tegas kepada pengelola dan jangan sebatas surat teguran saja. Buktinya, teguran tak diindahkan oleh pengusaha.
“Untuk itu, dibutuhkan tindakan lebih keras lagi. Bahkan, bila perlu sampai kepada penutupan tempat usaha. Pemko harus berani dan tegas untuk melindungi masyarakatnya,” tegas dia.
Rajuddin menambahkan, tindakan keras memang sudah harus dilakukan Pemko. Hal ini mengingat Kota Medan sudah memiliki Peratuan Daerah (Perda) tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis yakni Perda No 10 tahun 2017.
“Kami (DPRD dan Pemko) sudah membuat Perda untuk melindungi konsumen. Tapi nyatanya perda itu belum berjalan efektif,” tandas Rajuddin.
Sebelumnya, Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu pasar modern yaitu Berastagi Supermarket Jalan Gatot Subroto, Kamis (31/1) lalu.
Dalam sidak tersebut, ditemukan produk halal bercampur dengan non halal. Padahal, semestinya kedua produk itu harus dipisahkan. Pemisahan produk halal dan non halal ini diatur dalam UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan, Muslim Harahap, mengaku pihaknya baru sebatas melakukan sosialisasi dan teguran kepada pelaku usaha bahan pangan khususnya yang moderen untuk memisahkan produk halal serta non halal.
“Dalam sidak ini kita ingin melihat dan sekaligus mensosialisasikan UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sebab, September 2019 ini aturan tersebut harus diberlakukan,” kata Muslim.
Muslim mengaku, terkait aturan tersebut Pemko Medan sudah membuat peraturan daerah (perda) yaitu Perda Nomor 10 tahun 2017. Selain itu, juga mengirimkan Surat Edaran Wali Kota Medan tentang produk halal ke semua pasar modern.
“Kalau memang belum atau masih ada ditemukan, maka tentu kita tegur lagi agar dipisahkan yang halal dengan non halal,” ujarnya. (Valan)