Dewan Dorong Pemko Realisasikan Anggaran Kemiskinan
1 Februari 2019Tabayyun.id – Anggota DPRD Medan Anton Panggabean (foto) akan mendorong Pemko Medan untuk merealisasikan anggaran penanggulangan kemiskinan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2015, yakni 10 persen dari total pendapatan asli daerah atau PAD.
Ia menjelasjan, berdasarkan Bab IV Pasal 10 (2) Perda No 5 Tahun 2015, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari PAD untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.
Anggaran itu dimaksudkan untuk memenuhi hak-hak warga miskin, antara lain hak atas kebutuhan pangan, hak atas pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, termasuk hak atas modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik serta lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Anton berharap Perda ini segera direalisasikan untuk menekan angka kemiskinan dan mencegah masyarakat yang rentan miskin. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017, jumlah warga miskin di Medan sekitar 204.220 jiwa.
“Perda ini sudah diundangkan pada 19 Oktober 2015, makanya harus segera dilaksanakan agar angka kemiskinan di Kota Medan bisa ditekan dan tidak sebaliknya malah semakin meluas,” ujarnya, Jumat (01/02/2019).
Dijelaskan, dalam pelaksanaannya nanti masyarakat harus ikut terlibat, baik sebagai pelaku maupun pengawas, agar program penanggulangan kemiskinan berjalan sesuai target dan indikator pencapaiannya pun maksimal kalau tak bisa 100 persen.
Menurut Anton, menekan angka kemiskinan memang tak semudah yang dibayangkan. Buktinya, Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) yang dilaksanakan pemerintah pusat belum menunjukkan indikator keberhasilan dengan turunnya angka kemiskinan secara signifikan di Kota Medan.
Bahkan, ketika P2KP dilanjutkan dengan pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan pada 2007 hingga 2015 di Kota Medan, angka kemiskinan masih berkutat pada angka 16 persen.
“Itu sebabnya, peran serta masyarakat dan para pemangku kepentingan (stake holders), terlebih pihak swasta sangat dibutuhkan dalam hal penanggulangan kemiskinan. Sebab, jika hanya mengandalkan peran pemerintah program ini akan sulit terwujud,” ucap Anton yang kini duduk sebagai Sekretaris Komisi B DPRD Medan yang membidangi kesehatan, pendidikan dan ketenagakerjaan.
Lebih jauh Anton menjelaskan bahwa bentuk-bentuk bantuan yang akan diberikan Pemko Medan kepada warga miskin akan ditentukan berdasarkan kriteria. Terlebih bantuan modal usaha hanya akan diberikan kepada mereka yang telah memiliki usaha dan telah mengikuti pelatihan keterampilan.
Oleh karena itu, Anton menyarankan agar Pemko Medan lebih dulu menetapkan kriteria warga miskin berdasarkan skala prioritas agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.
“Pelaksanaan Perda ini harus dapat memberdayakan warga miskin agar memiliki daya saing dan ke depan mampu mengatasi persoalannya sendiri. Dengan demikian, harkat dan martabat merka pun otomatis meningkat,” tutur Anton. (Valan)