Dewan Ajak Partisipasi Warga Atasi Sampah
15 Februari 2019Tabayyun.id – Anggota DPRD Medan, Anton Panggabean, berharap Pemko Medan segera mengefektifkan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2015 agar Kota Medan tidak lagi dijuluki kota terjorok di Indonesia.
Anton mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengelolaan sampah dengan cara tidak membuang sampah sembarangan. Sebab sampah rumahtangga lah yang paling banyak bikin masalah karena tidak dibuang pada tempatnya.
“Jika kita hanya berharap pada pemerintah saja yang mengatasinya, tidak akan mungkin masalah sampah bisa teratasi. Itu sebabnya warga harus ikut berpartisipasi mengatasinya dengan tidak membuang sampah sembarangan,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut kepada wartawan, Jumat sore (15/2/2019).
Lebih lanjut dijelaskan, jika Perda tersebut sudah dilaksanakan secara efektif, maka setiap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenai denda Rp 10 juta atau kurungan badan selama tiga bulan.
Sanksi hukuman yang lebih tinggi lagi dikenakan kepada perusahaan dan lembaga yang ketahuan membuang sampah sembarangan, dengan denda Rp 50 juta atau kurungan badan selama enam bulan. Ketentuan itu terdapat pada Pasal 35 Perda No 6 Tahun 2015.
“Perda ini dibuat agar semua pihak tidak lagi membuang sampah sembarangan. Makanya, bapak ibu jangan buang sampah sembarangan supaya permukimannya tidak jorok dan bisa menimbulkan penyakit,” ucap Anton.
Ia berharap kepedulian masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat dengan adanya sosialisasi ini sehingga Kota Medan bersih dan sehat. “Inilah harapan kita bersama, saya minta bapak ibu tidak lagi buang sampah sembarangan, apalagi sampah plastik, karena kontribusi sampah terbesar berasal dari rumah tangga,” ujarnya.
Di pihak lain, Anton pun mengakui Pemko Medan belum maksimal dalam mengatasi masalah persampahan sehingga wajar saja jika masyarakat masih sering mengeluh kalau tumpukan sampah di dekat rumahnya tidak diangkut oleh armada pengangkut sampah.
Idealnya Pemko Medan harus menambah armada pengangkat sampah, setidaknya satu unit truk untuk satu kelurahan ditambah lagi dengan adanya becak pengangkut sampah agar bisa mengakses permukiman warga yang tidak bisa dimasuki truk sampah.
“Jika saja armada sampah disiapkan sebanyak mungkin, otomatis semua sampah rumah tangga bisa diangkut tepat waktu, sehingga tumpukan sampah tidak lagi terjadi dan terus dikeluhkan warga,” jelas Anton.
Selain memberi sanksi pidana maupun denda, dalam Perda No 6 Tahun 2015 juga terdapat klausul mengenai adanya reward atau hadiah bagi semua pihak yang melaporkan adanya pihak lain yang membuang sampah sembarangan.
Klausul ini dibuat agar pengawasan tidak hanya dilakukan oleh aparat pemerintah yang jumlahnya sangat terbatas, akan tetapi masyarakat pun mau berpartisipasi dalam hal pengawasan karena mendapat imbalan tertentu. (valan)