Buang Limbah Sembarangan Akan Kena Denda Rp10 Juta

26 Februari 2019 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.idOrang yang membuang air limbah domestik ke saluran perairan umum tanpa memenuhi ketentuan tentang baku mutu air limbah domestik, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paing lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 10 juta.

“Kalau yang membuang limbah adalah badan atau perusahaan, akan dikenai sanksi hukuman pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta,” ujar anggota DRPD Medan, Proklamasi K Naibaho, Selasa ((26/2/2019).

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan pada Perda Kota MedanĀ  Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Pasal 9 menyebutkan setiap orang dan/atau badan berhak memperoleh pelayanan SPAL Domestik, baik sarana prasarana terpusat (offsite system) maupun sarana prasarana setempat.

Kemudian memperoleh pelayanan SPAL Domestik terkait dengan operasional dan perawatan secara terjadwal, berperan serta dalam proses perencanaan pengelolaan air limbah, baik sistem terpusat maupun sistem setempat, memperoleh informasi tentang kebijakan dan rencana pengelilaan air limbah domestik,

Pada Pasal 10 disebutkan, setiap orang atau badan wajib berusaha melakukan penghematan penggunaan air dalam rangka mereduksi kuantitas air limbah domestik mengelola air limbah dimestik sehingga sesuai dengan kriteria yang berlaku.

“Juga memanfaatkan sarana prasarana sistem terpusat (offsite system) bagi yang tinggal di kota atau kawasan yang sudah memiliki sarana prasarana sistem terpusat, menyambung sarana dan prasarana terpusat bagi yang tinggal di daerah yang sudah tersedia jaringan perpipaan air limbah dan menaati rencana sanitasi lingkungan yang telah ditetapkan,” ujar Proklamasi.

Pada Pasal 11 disebutkan setiap orang atau badan dilarang melakukan penyambungan ke dalam air limbah domestik, baik sistem terpusat maupun sistem setempat, tanpa izin. Menyalurkan air hujan ke dalam jaringan air limbah terpusat atau instalasi pengolahan air limbah domestik setempat.

“Juga membuang benda-benda padat, sampah dan lain sebagainya yang dapat menutup saluran dan benda-benda yang mudah menyala atau meletus yang akan menimbulkan bahaya atau kerusakan jaringan air limbah domestik terpusat atau instalasi pengolahan air limbah setempat,” ungkap Proklamasi.

Demikian juga dilarang menyalurkan air limbah yang mengandung bahan dengan kadar yang mengganggu dan merusak sistem air limbah terpusat maupun pengolahan air limbah setempat. Menyalurkan air limbah domestik ke tanah, sungai dan sumber air lainnya tanpa pengolahan.

Kemudian menambah atau merubah bangunan jaringan air limbah terpusat maupun setempat tanpa izin. Serta dilarang mendirikan bangunan di atas jaringan air limbah domestik baik sistem terpusat maupun sistem setempat tanpa izin.

Untuk itu, Proklamasi mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang air limbah sembarangan untuk menjaga kelestarian alam sekitar kita. “Selain itu, dengan tidak membuang air limbah rumah tangga secara sembarangan bisa mengurangi resiko penyakit,” ujarnya mengakhiri. (Valan)
Teks foto: Proklamasi K Naibaho, saat dilantik jadi anggota DPRD Medan. (Ist)