Boydo: Perlu Ada Perda Soal Zona Tempat Hiburan Malam

8 Februari 2019 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.idKomisi C DPRD Medan saat ini dilanda dilema untuk penegakan peraturan daerah (perda) terkait lokasi hiburan malam lantaran banyak didapati menyalah. Salah satunya mengenai jam tayang operasional yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Hal ini diakui Ketua Komisi C, Boydo HK Panjaitan. Dia beralasan, pajak yang diperoleh dari lokasi hiburan sangat besar dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi di sisi lain, perda tetap harus ditegakkan agar pelaku usaha hiburan malam tertib dan mematuhi peraturan.

“Kita (Komisi C, red) memang dilema saat ini. Karena memang sektor hiburan itu merupakan pendapatan yang besar bagi PAD Kota Medan. Sekitar 30 persen dari setiap transaksi di tempat hiburan, masuk ke dalam pajak pendapatan daerah Kota Medan,” kata Boydo kepada wartawan, Jumat (08/02/2019).

Menyikapi itu, politisi PDI Perjuangan ini menyarankan agar Pemko Medan memberikan zona-zona, termasuk perubahan perda. “Bila perlu diatur perda baru terhadap kawasan-kawasan hiburan. Sehingga tempat-tempat hiburan itu bisa bebas dari keributan, dan juga mungkin ada zona untuk waktu-waktu tertentu. Contohnya seperti di Jakarta,” sebutnya.

Apalagi, imbuh Biydo, Kota Medan merupakan kota metropolitan. Banyak berdiri bangunan-bangunan megah yang tentunya menyediakan berbagai fasilitas. Seperti karaoke, pub, live music dan lainnya.

“Jadi saya menilai, harus ada zona-zona yang mengatur tempat hiburan. Kalau memang Pemko Medan mengijinkan perubahan jam tayang bagi lokasi hiburan, silahkan ajukan agar digodok di legislatif untuk perubahan perdanya,” kata Boydo.

Menurut dia, kalau memang kebutuhan sudah sampai di sana, silahkan Pemko Medan mengusulkan ke DPRD. “Tapi dilihat benar-benar kawasan lokasi hiburan itu benar-benar dikontrol, sehingga tidak terjadi kekacauan atau kegiatan lain yang menyalah, seperti peredaran narkoba,” sebut Boydo.

Namun dia mengingatkan, sebelum peraturan baru ada atau walikota belum mengeluarkan, pelaku usaha wisata tetap beroperasi sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.

“Kita harapkan Dinas Pariwisata menindak tegas lokasi hiburan yang menyalah. Karena memang peraturan itu kan dibuat oleh DPRD Medan. Jadi selama belum ada perubahan perda, tetap ditegakkan perda yang ada saat ini,” pungkasnya. (Valan)