Boydo: Pasar Kampung Lalang Telah Bisa Diserahterimakan
12 Februari 2019Tabayyun.id – Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan, mengatakan proyek pembangunan Pasar Kampung Lalang sudah bisa diserahterimakan dari kontraktor kepada Pemko Medan.
“Mengingat hal itu merupakan kewajiban kontraktor bila telah selesai mengerjakan kontraknya,,” ujar Boydo Panjaitan kepada wartawan, usai memimpin rapat lanjutan dengan Pemko Medan dan kontraktor Pasar Kampung Lalang di ruangan Komisi C, Selasa (12/2/2019).
Boydo mengungkapkan, hasil kordinasi mereka dengan Dinas Perumaharan Kawasan Permukiman Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, Bagian Aset, PD Pasar dan kontraktor, menyimpulkan bahwa Pasar Kampung Lalang sudah bisa diserahterimakan.
“Tim PHO (Provisional Hand Over) didampingi ahli, akan terjun ke lapangan pada Jumat (15/2) mendatang,” ungkap Boydo didampingi Boydo didampingi anggota Komisi C DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung.
Dikatakan Boydo, tim ahli yang akan dilibatkan merupakan sesuai petunjuk dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara. Para tim ahli adalah orang-orang independen yang ditunjuk Dinas PKP2R untuk menilai kelayakannya karena ada bagian yang sudah tidak terlihat dan harus dihitung ulang.
“Sesuai prosedur, bangunan itu sudah bisa diserahterimakan. Tinggal tim ahli sesuai petunjuk BPK RI dan dipilih Dinas PKP2R yang menilainya. Mereka itu orang independen,” bilang Boydo.
Sedangkan untuk persoalan administrasi keuangan, kata Boydo, dapat diurus berikutnya. Apalagi, DPRD Medan sudah diundang BPK Perwakilan Sumut untuk melakukan klarifikasi terkait pembangunan Pasar Kampung Lalang.
“Senin (19/2/2019) besok kita diundang ke BPK RI Perwakilan Sumut untuk melakukan klarifikasi sesuai surat kita. Kita juga nanti memohon kepada BPK Perwakikan Sumut untuk memberikan toleransi kepada kontraktor tersebut atas apa yang telah dilakukannya,” urai Boydo.
Menurutnya, bangunan yang dibangun sudah cukup baik dan dapat terselesaikan dengan baik juga. Pertimbangan lain, kontraktor hanya menggunakan 20 persen dari nilai kontrak, yakni sebesar Rp. 5 miliar lebih.
“Dengan melihat itikad baik itu, kita berharap tidak ada pihak yang dirugikan. Kalau bisa, BPK pun mengklaim temuan betul-betul melihat kerugian negara atas kegiatan tersebut. Tapi kan memang uang negara baru digunakan 20 persen dan sudah selesai juga bangunannya,” bebernya seraya berharap bangunan tersebut dapat segera dimanfaatkan. (valan)